𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Cara Membekukan Rekening Penipu

Makassar, Jurnalsepernas.id – ERA transformasi digitalisasi zaman now, banyak penduduk bumi berselancar di dunia maya mendapatkan yang diimginkan. Para Hacker dan penipu turut pula mengambil peranan memanfaatkan teknologi canggih saat ini dengan gawai di tangan dapat melancarkan aksi jahatnya memangsa korbannya dengan modus tipu muslihat.

Apabila Anda dikena penipuan sudah mentranfer sejumlah dana, maka cara membekukan rekening penipu layak harus diketahui untuk memastikan bahwa, rekening tersebut adalah penipu. Anda bisa melaporkannya, agar rekening tersebut dibekukan dan tidak dapat lagi digunakan.

Caranya melalui nomor aduan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh diri sendiri maupun pihak Bank. Biasanya pemblokiran atas permohonan pribadi dikarenakan ada penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

Dilansir dari berbagai sumber, pada Sabtu (24/02), Jurnalsepernad.id telah merangkum cara membekukan rekening penipu, sebagai berikut.

Cara Membekukan Rekening Penipu

– Cara memblokir rekening penipu lewat Hand Phone (HP) bisa Anda lakukan dengan menghubungi Call Center memastikan bahwa rekening tersebut adalah penipu, maka Anda bisa melaporkannya agar rekening tersebut dibekukan dan tidak dapat lagi digunakan.

Caranya melalui nomor aduan yang disediakan oleh OJK. Pemblokiran rekening dapat dilakukan oleh diri sendiri maupun pihak Bank. Biasanya pemblokiran atas permohonan pribadi dikarenakan ada penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.

– Selanjutnya, siapkan segala bentuk bukti transaksi yang menunjukkan bahwa benar nomor rekening yang Anda laporkan melakukan penipuan. Bukti penipuan bisa berupa percakapan telepon, Short Massage Servise (SMS), WhatsApp (WA), atau media lainnya. Selain itu, bisa juga berupa struk transfer lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tangkapan layar mobile banking, SMS banking, internet banking, atau aplikasi lain untuk transfer.

– Sertakan juga data diri penipu yang Anda ketahui. Sebagai contoh, Anda bisa mengumpulkan nama lengkap penipu, nama panggilan, nomor rekening, nomor telepon, email, nama toko online, alamat toko, dan lain sebagainya.

– Tak cukup dengan melampirkan bukti transaksi dan data diri penipu, Anda juga perlu menyiapkan syarat dokumen sebagai pengirim dana atau pihak yang tertipu. Jabarkan juga kronologi lengkap atas kasus penipuan yang Anda alami dengan runtut.

– Setelah semua bukti dan syarat dokumen telah siap, kirim soft file tersebut ke email pihak Bank terkait, agar prosesnya lebih cepat, Anda bisa mendatangi langsung ke Kantor Cabang Bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan pemblokiran rekening.

Itulah informasi terkait cara membekukan rekening penipu yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. (Sumber: IDX Channel).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *