Calon Kades Takalar Tandatangani Pakta Integritas
Takalar, Jurnalsepernas.id – GENDERANG Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah tabuh dan pelaksanaannya tinggal menghitung hari yang digadang-gadang akan dilaksanakan 4 Desember 2022.
Para peserta pesta demokrasi tingkat desa itu sudah lolos seleksi tinggal menunggu tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa yang dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab)Takalar, H. Muhamad Hasbi, S. Stp, M.Ap berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Kamis (24/11).
Hasbi dalam rapat tersebut mengatakan, penandatangan Pakta integritas itu sebagai bentuk komitmen para Calon Kepala Desa yang telah lulus seleksi tambahan; “Siap Terpilih dan Tidak Terpilih” serta siap menerima hasil pada pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Takalar Tahun 2022.
Lanjut Hasbi mengatakan, hidup ini hanya dua pilihan, ada susah ada senang, ada hitam ada putih begitupun dalam fase menjalani kehidupan kadang kita menang dan kadang kita kalah. Tidak ada manusia yang hidupnya menang terus.
Untuk itu Hasbi mengingatkan para Calon Kepala Desa agar sportif, siap menang dan siap kalah dalam perhelatan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Takalar.
“Tidak semua kegagalan itu mengecewakan dan merugikan, ada kalanya kegagalan itu mengangkat derajat kita untuk menjadi lebih baik,” ujar Hasbi.
Ditambahkannya, di era reformasi ini, masyarakat tidak dilarang untuk bersuara, protes dan demonstrasi, tetapi yang dilarang itu melakukan aksi yang anarkis. Seorang calon kepala desa yang merasa dirinya sudah beradab dan mengerti yang namanya norma tidak akan melakukan aksi yang anarkis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka ruang bagi Calon Kepala Desa yang kurang puas dengan hasil Pilkades untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekkab berpesan semoga pasca Pemilihan Kepala Desa tanggal 4 Desember mendatang apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik untuk masyarakat.
Perlu diketahui, Negara kita Indonesia terdiri dari 98 kota termasuk kota Makassar dan 7946 kecamatan dan 8964 kelurahan dan jumlah desa sebanyak 74.961 desa. Dari sekian ribu daerah hanya kurang lebih hanya 10 kabupaten/kota yang berhasil membentuk tambahan pemekaran desa dan kecamatan, termasuk Kabupaten Takalar. Tentu ini suatu kebanggaan bagi masyarakat Takalar terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang sukses mengupayakan pemekaran ini.
“Tujuan utama tambahan Kecamatan dan Desa ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di desa, sehingga masyarakat cepat mendapat pelayanan,” tutup Hasbi.
Rakor dihadiri langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1426 Takalar, Kepala Kejaksaan Nrgeri (Kajari)Takalar, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis Sos dan PMD) Takalar, para Camat se-Kabupaten Takalar serta para Calon Kepala Desa. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh