Bupati Takalar Cuekin Media Lokal?

(Momen Penandatanganan MoU Bupati Takalar Dengan Media Tribun Timur dan Fajar Indonesia, Foto: Dok.Istimewa)
Pattallassang, hJurnalsepernas.id β ERA digitalisasi menandai banyaknya Media Online yang tumbuh subur bagai cendawan di musin hujan di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hadirnya Media Online di berbagai daerah menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah dalam berkontribusi untuk mempublis kegiatan pembangunan sekaligus menjadi alat kontrol sosial bagi aparat pemerintah yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang salah satu visi-misinya adalah penerapan digitalisasi, sangat konek dengan peran Media Online untuk berkolaborasi mengakses informasi positif di jajaran pemerintahan.
Sayangnya, ketika Pemkab Takalar dinakhodai pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin setelah setahun lebih menjalankan roda pemerintahan, terindikasi cuek terhadap media nasional edisi lokal.
Hal itu terbukti dengan digandengnya dua media terbit di Makassar (Sulsel) yakni; PT. Bosowa Media Grafika (Tribun Timur) dan PT. Media Fajar Indonesia yang melangsungkan Memondum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemkab Takalar.
Kesepakatan itu berlangsung di Ruang Rapat Mess Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar, Selasa (02/09/) lalu.
Tujuam kerja sama itu dalam rangka memperkuat diseminasi informasi, pembangunan ekosistem media digital, serta mendorong transformasi ekonomi digital di wilayah desa dan kelurahan.
Terkait hal itu, timbul pertanyaan dari wartawan media lokal. Apakah media yang digandeng Pemkab itu dinilai mumpuni? AtaΓΉkah kas Pemkab tidak cukup untuk membayar biaya langganan yang selama sudah terjalin mesra dengan Pemkab Takalar?
Sesuai hasil pertemuan rekan-rekan wartawan yang bernaung di Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional
(DPC-SEPERNAS) Kabupaten Takalar, di Kantor Bupati Takalar, Jumat, (19/09) dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Persandian (Kadis Kominfo-SP) Takalar, Syainal Nannan, S.STP., M.Si menjelaskan, wartawan tidak perlu khawatir dab semua media yang sudah terjalin kerja sama selama ini tetap diakomodir dan berlanjut asalkan memiliki legalitas hukum sesuai amanah Undang-Undang Pers 40 tahun 1999. (Oke bro, kita tunggu janji Kadis Kominfo-SP, red.).
(Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh