𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Bupati Pangkep Serahkan Sertifikat Tanah

Pangkep, Jurnalsepernas.id
BUPATI Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan sertifikat tanah di Kelurahan Bontokio, Kecamatan Minatene.

E9BEB703 F1D5 48B2 AC5D F60CF92F16D2 Jurnal Sepernas

Bupati MYL menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan redistribusi tanah, bertempat di Kantor Lurah Bontokio, Senin (30/10).

Sertifikat UMKM Sebanyak 190 bidang dan redistribusi tanah sebanyak 250 bidang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Pangkep mengatakan, dengan adanya sertifikat ini menjadi bukti sah sebagai kepemilikan obyek tanah.

“Dengan adanya sertifikat tanah baik UMKM maupun redistribusi tanah, InsyaAllah hari ini secara hukum itu tanah mili kita mi semua,” ujarnya.

Bupati MYL juga berharap, agar pemilik mengelola tanahnya dengan baik.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pangkep, Taufik menjelaskan, sertifikat UMKM ini merupakan koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perdagangan. Kedua, diserahkan sertifikat redistribusi tanah.

“Sertifikat redistribusi tanah untuk Bontokio tahun ini ditargetkan sebanyak 250 bidang. Sebanyak 150 sudah selesai, 100 lagi sudah kita lakukan sidang pantia. Insyaallah, target 250 bidang tahun 2023 bisa kita selesaikan,” jelasnya.

Pembagian sertifikat ini katanya, mendorong kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Diharap juga, dapat mengurangi persoalan tanah di tengah masyarakat.

Lurah Bontokio, Andi Tjalla mengatakan, selain penyerahan sertifikat tanah, Bupati MYL juga menyerahkan bantuan beras kepada 392 penerima seberat 10 Kg setiap penerima. (Sumber: Humas Pemkab Pangkep).

Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *