𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Bupati Pangkep Serahkan Santunan BPJS

Pangkep, Jurnalsepernas.id – BUPATI Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel),
Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan santunan dan beasiswa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan diserahkan saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep, Senin (18/12).

Penyerahan kepada ahli waris santunan jaminan kematian almarhum Abd Muthalib (Non ASN) sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 78 juta dan Rp 84juta, santunan jaminan kematian almarhumah Rosdiana sebesar Rp 42juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 76 juta 500rb dan Rp 81juta, santunan jaminan kematian almarhum Arafah sebesar Rp 42 juta, dan Almarhum Rusdi Rp 42 juta.

Kepala Bidang Hubungan Internasional (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Asrul Asiking menjelaskan, iuran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dibayarkan sebesar Rp 5.400 sementara pekerja rentan sebesar Rp16. 800 perbulan.

Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep oleh Bupati MYL diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Bapak bupati sangat concern terkait perlindungan sosial bagi THL, karena mereka tumpuan penghasilan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dan kematian, ada jaminan yang diberikan oleh Pemkab melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketengakerjaan bagi THL.

Pemkab Pangkep mendaftarkan THL pada program Jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Namun, sejumlah kasus ditemui terjadi mengalami risiko kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia, namun tidak memahami telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tidak melapor.

“Makanya kami sosialisasi, harapannya ke depan, agar non ASN memahami haknya yang telah didaftarkan oleh bapak Bupati,” ujar Sahid.

Tahun ini katanya, telah diserahkan Rp 882 juta santunan kematian dan Rp 782 juta beasiswa.

“Jadi yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, meninggal biasa terdaftar 3 tahun mendapat manfaat beasiswa atau yang mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima beasiswa mulai TK sampai sarjana,” imbuhnya.

Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *