Bupati Pangkep Serahkan Santunan BPJS
Pangkep, Jurnalsepernas.id – BUPATI Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel),
Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan santunan dan beasiswa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan diserahkan saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep, Senin (18/12).
Penyerahan kepada ahli waris santunan jaminan kematian almarhum Abd Muthalib (Non ASN) sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 78 juta dan Rp 84juta, santunan jaminan kematian almarhumah Rosdiana sebesar Rp 42juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 76 juta 500rb dan Rp 81juta, santunan jaminan kematian almarhum Arafah sebesar Rp 42 juta, dan Almarhum Rusdi Rp 42 juta.
Kepala Bidang Hubungan Internasional (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Asrul Asiking menjelaskan, iuran untuk Tenaga Harian Lepas (THL) dibayarkan sebesar Rp 5.400 sementara pekerja rentan sebesar Rp16. 800 perbulan.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep oleh Bupati MYL diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Bapak bupati sangat concern terkait perlindungan sosial bagi THL, karena mereka tumpuan penghasilan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dan kematian, ada jaminan yang diberikan oleh Pemkab melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketengakerjaan bagi THL.
Pemkab Pangkep mendaftarkan THL pada program Jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Namun, sejumlah kasus ditemui terjadi mengalami risiko kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia, namun tidak memahami telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tidak melapor.
“Makanya kami sosialisasi, harapannya ke depan, agar non ASN memahami haknya yang telah didaftarkan oleh bapak Bupati,” ujar Sahid.
Tahun ini katanya, telah diserahkan Rp 882 juta santunan kematian dan Rp 782 juta beasiswa.
“Jadi yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, meninggal biasa terdaftar 3 tahun mendapat manfaat beasiswa atau yang mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima beasiswa mulai TK sampai sarjana,” imbuhnya.
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh