Bapas Gorontalo Sosialisasi UU Pas
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) kepada sejumlah Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Gorontalo, Rabu, (11/01).
Dengan mengusung Program, Bapas Gorontalo Menyapa, kegiatan Sosialisasi UU Pas dan regulasi turunan lainnya tersebut, dipimpin langsung Kapala Balai Pemasyarakatan, Rm.Dwi Arnanto didampingi Kepala Sub Seksi Badan Kepegawaian dan Diklat (Kasubsi BKD), Mohamad Ahmad dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Gorontalo serta tuan rumah Kepala Lembaga (Lapas) Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Gorontalo, Meita Eriza, A.Md.IP, SH, MH.
Kegiatan diawal Tahun 2023 dengan melakukan roadshow ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Wilayah Gorontalo, guna untuk meningkatkan pemahaman petugas dan warga binaan Lapas terkait penerapan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, agar pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana supaya dapat berjalan secara optimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip Pemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Rm.Dwi Arnanto menyampaikan dalam sosialisasinya, dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, diharapkan proses pelaksanaan Pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan, baik terkait dengan penyelenggaraan program pembinaan maupun terkait dengan pemberian hak bersyarat terhadap Narapidana.
โTentunya ini sebuah prestasi yang diraih dengan kerja keras terutama terkait dengan pelayanan maupun pemenuhan hak-hak kepada Warga Binaan,โ ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, melalui forum Sosialisasi ini, khususnya terkait dengan Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, agar dapat dipahami oleh seluruh Warga Binaan untuk menghindari salah paham dan silang pendapat di kemudian hari.
Selanjutnya Kasubsi BKD Balai Pemasyarakatan, Mohamad Ahmad, menyampaikan materi teknis terkait perpanjangan program asimilasi di rumah, disamping itu pula terlihat para PK juga melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) program Asimilasi di Rumah dan integrasi terhadap warga binaan Pemasyarakatan di ruang kunjungan Lapas Perempuan Gorontalo.
โLitmas tersebut, dilaksanakan dalam rangka pemenuhan persyaratan hak warga binaan untuk memperoleh hak integrasi dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana,โ tutup Mohamad. (Sumber: Humas Bapas Kelas II Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh