Araksi NTT Apresiasi Kinerja Kejati
Soe, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM-Araksi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui koordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Dony Tanoen, SE menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, khususnya jaksa peneliti yang sudah bekerja maksimal dan sudah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di TTS P21. Pernyataan itu disampaikan kepada awak Media Jurnalsepernas.id, Rabu (14/08).
Proyek pembangunan RSP Boking TTS terhitung sejak 2017 silam, belum rampung dan diduga anggarannya ditilep segelintir orang, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.16,5 M.
Akibatnya kata Dony, RSP Boking tidak berfungsi dengan baik sehingga sanksi hari ini tidak ada pelayanan kesehatan lagi di sana buat masyarakat Boking dan sekitarnya.
Sesuai informasi terakhir yang diperoleh Araksi bahwa, pegawai yang masih ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS pada RSP Boking hanya lima orang. Artinya hanya untuk menjaga gedung RSP yang sudah rusak itu.
Untuk itu, Araksi meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT yang menangani kasus tersebut, berkasnya secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan, karena
P21 sejak 29 Juli 2024. Artinya sudah lebih dari 14 hari segera berkoordinasi untuk penyerahan tahap dua dan ke empat tersangka bisa segera ditahan kembali, agar bisa proses peradilan berjalan sesuai prosedur yang dapat melahirkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Kita berharap, kasus ini harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat atau menikmati aliran uang korupsi itu harus bertanggung jawab tidak boleh tebang pilih, atau hanya mengadili orang-orang kecil atau pegawai bawahan. Hukum itu harus di
tegakan adil bagi semua orang,” harap Dony menutup perbincangan dengan awak media.
Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh