𝐎𝐋𝐀𝐇𝐑𝐀𝐆𝐀

Ajang Piala Menpora Diperketat

Jakarta, Jurnalsepernas.id
PEREBUTAN Piala Sepak Bola Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebentar lagi digelar. Dalam pelaksanaannya nanti, Kemenpora dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pelaksaannya akan berlangsung Minggu (21/03) dan sepakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Menurut Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto menegaskan, pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes.

Lanjut Gatot mengatakan, pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan, agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari Corona Virus Disease, (Covid- 19). “Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentikan laga, jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora,” kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Sabtu (20/03).IMG 20210321 WA0011 Jurnal Sepernas

Ditambahkannya, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai protokol kesehatan saat mengadakan laga uji coba Timnas Nasional U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu. “PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan protokol kesehatan di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar,” imbuh Gatot.

Dia mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.

Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda pandemi virus corona. “PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya,” ucap Gatot.

Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjen Argo Yuwono menekankan, penyelenggaran tersebut, bakal menerapkan prokes ketat.

Bahkan Argo memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes. “Sebagaimana arahan Kepala Kepilisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas,” kata Argo dikonfirmasi terpisah.
Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut, Polri memberikan izin dengan beberapa catatan. 1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online. 2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang. 3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut: A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud, B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin, C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat, D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, E. Menaati aturan dan protokol penanganan Corona Virus disease (Covid-19) yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
– Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
– Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan /dicabut.
– Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab, agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri melalui Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.
(Sumber: Humas Polda Sulsel).

Pewarta : Rudi Tendean
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *