Polres Gowa Buka Layanan 110 Bagi Masyarakat
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – DALAM rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai harapan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kini Kepolisian Resor (Pokres) Gowa, Sulawesi Selatan melakukan optimalisasi penggunaan layanan 110.
Hal itu menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Mangatas Tambunan, untuk menindak lanjuti program Kapolri yakni Polri yang Presisi terkhusus pada poin transformasi operasional dan transformasi pelayanan publik.
Lanjut Tambunan, layanan 110 yang dimiliki Polres Gowa ini bebas pulsa, dan setiap saat personil senantiasa memonitor setiap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat, terkhusus dalam hal pengaduan diantaranya mengadukan adanya kecelakaan dan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dapat meresahkan masyarakat.
Tambunan menambahkan,dengan adanya layanan telpon melalui nomor kontak 110 tersebut, pihak Polres Gowa menghimbau, agar layanan 110 ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan berharap segala informasi atau pengaduan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan fakta.
Setiap masyarakat yang akan mengadukan suatu kejadian kepada pihak kepolisian akan dikonfirmasi terkait identitas diri pelapor agar pihak kepolisian mudah melakukan koordinasi sekaligus dengan cepat menindaklanjuti informasi yang diberikan .
Lebih jauh Tambunan menjelaskan, terkait layanan Polisi melalui no 110 ini disiapkan, agar masyarakat lebih mudah menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kabupaten Gowa, namun diharapkan segala informasi yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan fakta.
Kembali AKP. M. Tambunan mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak di bawah umur untuk dapat memberikan pemahaman, agar layanan 110 ini tidak disalahgunakan. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh