Operasi Malam, PT.NGP Usik Warga Patikala

Lasusua, Jurnalsepernas.id – GELIAT aktivitas penambangan nikel oleh PT.Gemilang Nusantara Perkasa (NGP) yang beroperasi menempel di area konsesi PT.Mulia Makmur Perkasa (MMP) di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kini menuai protes keras dari warga setempat.
Masyarakat setempat mengeluhkan ketiadaan etika operasional perusahaan yang melakukan pengerukan hingga larut malam, serta belum terselesaikannya kewajiban kompensasi berupa empat tongkang material yang telah lama dijanjikan.
Keluhan ini bukan sekadar isu kebisingan biasa, melainkan masalah hak asasi atas lingkungan hidup yang layak dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Teror Suara Alat Berat di Tengah Pemukiman
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, aktivitas ekskavator dan alat berat PT NGP sering terdengar menderu hingga pukul 11 malam.
Parahnya, titik operasi tambang berada sangat dekat dengan pemukiman penduduk, tanpa adanya buffer zone atau jarak aman yang memadai.
“Suara mesinnya tidak pernah berhenti. Anak-anak kami tidak bisa belajar, orang tua tidak bisa istirahat, bahkan ibu hamil pun kesulitan tidur. Ini bukan lagi soal produksi, tapi soal kemanusiaan. Mereka bekerja seperti tidak punya tetangga,” ujar seseorang yg enggan di sebutkan namanya, saat ditemui di kediamannya, Senin (14/9).
Warga menegaskan, mereka tidak anti-tambang, namun menuntut etika operasional. Penambangan di siang hari masih bisa ditoleransi sebagai bagian dari roda ekonomi, tetapi pengerukan malam hari di zona permukiman dianggap sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap kenyamanan warga.
Janji Empat Tongkang yang Tak Kunjung Terealisasi
Di balik hiruk-pikuk alat berat, ada luka lama yang belum sembuh yakni; kompensasi empat tongkang untuk masyarakat Desa Patikala.
Hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum juga terealisasi. Ketidakjelasan status kompensasi ini memicu kecemasan warga apakah hak mereka akan benar-benar dipenuhi atau hanya menjadi gertakan kosong.
“Kami tidak tahu apakah hak kami akan diberi atau tidak. Yang kami tahu, tanah kami sudah digali, telinga kami sudah sakit, tapi janji perusahaan masih menggantung. Instansi terkait harus turun tangan sebelum amarah warga meledak,” tambah warga lainnya yang enggan disebut namanya.
Tuntutan Warga kepada Instansi Terkait
Melalui media ini, warga Desa Patikala menyampaikan tiga tuntutan tegas:
1. Larangan Total Penambangan Malam Hari: PT. NGP wajib menghentikan seluruh aktivitas alat berat di area dekat pemukiman mulai pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA. Jika tetap ingin beroperasi 24 jam, pindahkan titik kerja ke zona yang jauh dari hunian warga.
2. Transparansi & Realisasi Kompensasi: Dinas ESDM Kolaka Utara dan Pemkab Kolut wajib memanggil manajemen PT NGP untuk mempertanggungjawabkan status empat tongkang kompensasi. Beri tenggat waktu pasti kapan material tersebut diserahkan kepada warga.
3. Evaluasi Izin Operasional: Jika PT NGP terbukti berulang kali melanggar ketentuan AMDAL dan tidak memiliki etika bisnis, instansi berwenang harus meninjau ulang izin operasinya. Jangan biarkan investasi mengorbankan nyawa dan kewarasan warga lokal.
Masyarakat mengharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala untuk tidak tinggal diam.
Keheningan aparat sama saja dengan pembiaran. Warga Patikala berhak mendapatkan udara tenang di malam hari dan kepastian hak di siang hari.
Jika tuntutan ini tidak digubris, warga siap mengambil langkah hukum dan aksi damai yang lebih masif. Karena kesabaran rakyat ada batasnya, dan keadilan tidak boleh dibeli dengan harga tidur yang hilang.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












