𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

APH Diminta Periksa Ketua Koptan Bunga Melati

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id — PROYEK pembangunan irigasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Bunga Melati lokasi di Desa Kale Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan tajam.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pantauan dan temuan awak media di lapangan, struktur pondasi dasar bangunan irigasi dinilai tidak memenuhi spesifikasi (Spek) teknik yang telah ditentukan.

Seharusnya, pondasi dibuat dengan lebar tapak yang memadai guna menahan beban maksimal, namun faktanya hanya terlihat susunan satu lapis batu di bagian dasar.

“Kami warga di sini melihat sendiri. Katanya pondasi harus lebar dan kokoh, tapi ini cuma satu batu di bawah. Kami khawatir kalau tidak kuat dan cepat rusak,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (19/8/26).

Menanggapi temuan tersebut, seorang praktisi konstruksi lokal menjelaskan, pondasi pada bangunan irigasi memegang peran krusial dalam menahan beban struktur serta tekanan dan rembesan air.

Jika pengerjaannya mengabaikan spesifikasi RAB, maka umur teknis bangunan dipastikan tidak akan bertahan lama.

“Kalau pondasi hanya satu lapis batu, itu sangat rawan amblas dan jebol. Seharusnya ada lebar tapak yang sesuai dengan gambar kerja demi keamanan struktur,” tegas sang praktisi.

Mengingat proyek ini ditujukan untuk mendukung sektor pertanian, warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, segera turun tangan melakukan peneriksaan secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting, agar infrastruktur yang dibangun yang bersumber dari uang rakyat, benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani, bukan justru merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koptan Bunga Melati belum dapat memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media via Telepon Seluler (Ponsel) belum membuahkan hasil, karena nomor yang bersangkutan berada di luar jangkauan.

Pewarta: Amirullah
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255