𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

IRT Ida Keluhkan Penyaluran Bansos

Watampone, Jurnalsepernas.id – KETUA II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, bersama tim Media Centerinvestigasi.id dan Jurnalsepernas.id, berkunjung ke rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Ida di Labissa, Desa Labissa, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/12).

Kunjungan tersebut dilakukan atas permintaan Ida, istri almarhum Laseng yang meninggal dunia pada April 2025.

Kepada tim media, Ida menyampaikan keluhan terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone yang dinilainya belum diterima secara maksimal.

Menurut keterangan Ida, dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS) yang diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, selama terdaftar sebagai penerima manfaat, Ida mengaku hanya satu kali menerima bantuan uang tunai sebesar Rp1.200 ribu yakni pada April 2025.

“Setelah itu, saya tidak lagi menerima bantuan uang hingga saat ini,” ujar Ida.

Lanjut ia mengatakan, kartu KKS beserta buku bantuan miliknya sempat tidak berada dalam penguasaannya.

Dikatakannya, awalnya, kartu miliknya dipegang salah seorang perangkat Desa Labissa berinisial J, kemudian berpindah tangan dan dipegang oleh perangkat desa lainnya berinisial R, sebelum akhirnya dikembalikan kepada Ida sekitar satu bulan terakhir.

Selama kartu tersebut berada dalam penguasaan J, Ida mengaku beberapa kali menerima bantuan natura berupa beras lima kilogram dan dua rak telur ayam.

Sementara itu, bantuan uang tunai sebesar Rp1.200.000 pada April 2025 diterima Ida melalui tangan pendamping/kelompok berinisial R dan K.

Namun, sejak penyaluran bantuan tersebut, Ida menyebut tidak lagi menerima bantuan sosial, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Fakta bahwa kartu bantuan sosial sempat tidak dipegang langsung oleh penerima manfaat menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran, transparansi, serta pengelolaan Bansos di tingkat desa.

Oleh karena itu, tim media dan DPP SEPERNAS menilai perlu adanya klarifikasi dari pemerintah desa serta instansi terkait, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bone, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

Terkait hal itu, Jurnalsepernas.id berupaya hendak konfirmasi kepada pihak Dinsos Kabupaten Bone, namun belum ada akses komunikasi redaksi menunggu tanggapan pihak-pihak terkait.

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak, agar hak masyarakat penerima Bansos dapat tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255