Edaran Mendikdasmen Terkait Masa Jabatan Kepsek

Mendikdasmen, Prof.DR.Abdul Ku’ti, M.Ed
Jakarta, Jurnalsepernas.id – PERATURAN baru terkait masa jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru-baru ini dirilis tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor: 7 tahun 2025 bahwa setiap Kepsek maksimal 2 priode atau delapan tahun disetiap satuan pendidikan.
Tentu dengan adanya Permen ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor: 40 tahun 2021 yaitu seorang Kepsek di satuan Pendidikan boleh empat priode atau 16 tahun resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada Permen nomor 7 tahun 2025 juga mengatur persyaratan jadi kepala sekolah yaitu:
1- Kualifikasi akademik minimal S1/D4
2- Mempunyai sertifikat pendidik
3- Pangkat/Jabatan minimal Penata III c
4- Hasil penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir.
5- Usia maksimal 56 tahun saat penugasan
6- Tidak memiliki catatan hukuman disiplin berat atau
tersangkut kasus hukum
7- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun
8- Untuk PPPK harus mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun.
Pewarta: H.Muh Ali
Editor : Loh












