𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Pihak Bertikai Capai Kesepakatan

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – Dua pihak yang selama ini bertikai terkait dengan lahan bersertipikat atas nama almarhumah Nondeng akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

Adapun kesepakatan tersebut, dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani di kediaman Kepala Desa (Kades) Jampu, Kecamatan Lili Riaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), (14/11).
IMG 20251114 WA0021 1 Jurnal Sepernas
Dalam pertemuan yang dihadiri para saksi dan perangkat desa setempat, ahli waris almarhumah Nondeng selaku Pihak Pertama menyatakan kesediaannya untuk melakukan penetapan batas dan mengurus proses administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Sulsel terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03261/Jampu atas nama Nondeng.

Pihak Pertama juga menegaskan bahwa mereka melepaskan dan tidak akan mengambil hasil tanaman maupun tanah yang terdapat dalam objek pada sertipikat tersebut.
IMG 20251114 WA0022 Jurnal Sepernas
Sementara itu, Pihak Kedua, yaitu I Madda dan Adam, juga menyatakan hal serupa. Mereka sepakat untuk tidak mengambil hasil tanaman maupun menguasai lahan pada objek sengketa sebagaimana tercantum dalam sertipikat tersebut.

Kesepakatan ini melibatkan empat orang saksi masing-masing;
Rusmin (Saksi Pihak Pertama), dan
Gasali (Saksi Pihak Kedua), Sultan, S.Sos (Ketua BPD), dan Abrar Mahyuddin, S.Sos (Kepala Dusun).

Kades Jampu, Nurhafsah, S.Sos., MM, juga turut menandatangani berita acara permufakatan sebagai pihak yang mengetahui jalannya kesepakatan.
IMG 20251114 WA0019 Jurnal Sepernas
Dalam berita acara tersebut, kedua pihak menyepakati bahwa apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atau pengingkaran terhadap kesepakatan, maka pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait pemanfaatan lahan bersertipikat tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: Sadar
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255