Pemerintah Diminta Tuntaskan Persoalan Bendungan Temef

Soe, Jurnalsepernas.id – PEMBANGUNAN Bendungan Temef sudah selesai dan berdiri megah, namun keberadaannya menyisakan pilu dan derita berkepanjangan bagi warga pemilik lahan yang tergusur akibat hadirnya bendungan raksasa tersebut yang belum tuntas pembayaran ganti ruginya.
Ada tiga desa dan dua kecamatan yang dilintasi mega proyek tersebut yakni; Desa Konbaki, Pene Utara, dan Onino. Sementara kecamatan masing-masing adalah Polen, dan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka menanti ketidakpastian pemerintah setempat yang terindikasi tidak serius dan sungguh menyelesaikan pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator 1 Undi Taifa kepada Awak Media mengatakan, segala upaya masyarakat dua Kecamatan terkait ketidakpuasan warga terhadap pembayaran ganti rugi lahan yang sudah diambil oleh negara untuk dibangunnya sebuah bendungan raksasa di wilayah Temef yang sampai dengan hari ini ada yang sudah terima tetapi belum puas dan ada pula yang belum menerima pembebasan tanah kuburan dan tumbuhan mereka yang dianggap tidak sesuai dengan hak-hak mereka yang sebenarnya.
Oleh karena itu dia meminta bantuan kepada pendiri Yayasan Yushinta Ningsih Sejahtera (YNS) dan Pendiri Ormas Bela Tanah Timor (Beta) Timor untuk membantu masyarakat mempertanyakan segala pembayaran.
Untuk diketahui, hingga berita ini terbit, pemilik lahan belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur maupun Balai Wilayah Sungai (BWS), dan kementerian terkait.
Padahal pembangunan Bendungan Temef sudah rampung dan berdiri kokoh. tapi hak-hak warga berupa tanah belum terbayarkan sampai dengan detik ini.
Meskipun sebagian masyarakat sudah menerima, tetapi mereka belum puas karena dianggap tidak sesuai dengan luas lahan yang mereka miliki.
Diharapkan melalui pertemuan dengan YNS semoga hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan supaya dibayarkan oleh pemerintah.
Salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Polen, Maksi R Angket kepada Awak media mengatakan, dirinya akan bersama Organisasi Beta Timor dan YNS ke Pemkab TTS dan kalau memang tidak ada titik temu, maka masalah ini akan berlanjut sampai ke Pemerintah Pusat.
Hal itu akan dilakukan, karena dia merasa ada sebuah permainan pembodohan terhadap hak-hak masyarakat, apalagi ada Peta Area bendungan yang dia lihat ada kawasan hutan negara di tengah-tengah lahan masyarakat tersebut yang melahirkan pertanyaan.
Apakah ada upaya penggelapan lahan masyarakat dengan di tetapkannya kawasan hutan itu?
“Saya berharap semoga melalui media ini pemerintah terkait dapat melihat ini sebagai sebuah kejanggalan untuk dapat dibenahi agar persoalan ini cepat selesai dengan tidak melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat nasional, karena memang sesuai fakta lapangan ada banyak ke anehan yang seharusnya ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah TTS,” harapMaksi.
Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh