πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Kasus Skincare Dilimpahkan ke PN

Makassar, Jurnalsepernas.id β€”SEBAGAIMANA diberitakan edisi yang lalu, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menahan tiga orang produsen Skincare (Perawatan Kulit):yang mengandung merkuri berdasarkan hasil Laboratorium (Lab) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Sulsel, masing-masing tersangka Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan crazy rich (Orang Kaya) Mira Hayati (29) yang biasa pamer emas.

Setelah beberapa pekan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan Barang Bukti (BB) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/02) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Proses pelimpahan ke tiga terdakwa yakni; Agus Salim alias H.Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg.Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1. Terdakwa Agus Salim
IMG 20250219 WA00261 Jurnal Sepernas
Terdakwa Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan Bahan Baku Obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2. Terdakwa Mustadir Dg Sila

IMG 20250219 WA0027 Jurnal Sepernas
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Terdakwa Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3. Terdakwa Mira Hayati

IMG 20250219 WA0029 1 Jurnal Sepernas
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Terdakwa Mira Hayati merupakan Direktur Utama (Dirut) Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ke tiga terdakwa, Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/02) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/02) di Pengadilan Negeri Makassar. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).

Pewarta: Alfian
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles