Kinerja BPN Watansoppeng Dipertanyakan?
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – ADANYA keluhan dari seorang warga Soppeng terkait sulitnya mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasiona/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai kinerja institusi yang ditugaskan negara melayani masyarakat di bidang sertifikasi tanah patut dipertanyakan.
Betapa tidak, pasalnya salah satu warga yang minta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihaknya dirugikan karena bolak-balik ke BPN tidak ada kejelasan terkait permohonan sertifikat, hingga berita ini tayang sertigikat yang dimohonkan belum terbit.
“Saya sudah hampir satu tahun pengajukan permohonan sertifikat tanah saya belum juga terbit sampai sekarang,” ujarnya kesal.
Ditempat yang sama, dikonfirmasi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Kasmawati, warga Lingkungan Sewo, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel), pada Rabu (18/12) kapada awak media mengatakan, pihaknya juga merasa dirugikan dalam hal ini karena dipimpong, kiri-kanan dan diarahkan kesana kemari.
“Saya disuruh pergi ke Pengadilan Negeri (PN) untuk minta Surat Keterangan terkait perbedaan nama Hasni disertifikat dan Kasmawati di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru. Sedangkan KTP yang lama atas nama Hasni Foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama. Namun setelah berkas diperiksa oleh pihak PN Watansoppeng, mereka tidak bisa memberikan Surat Keterangan, karena sertifikatkat merupakan produk dari BPN,” imbuhnya.
Sementara dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng hanya memberikan biodata atas nama Kasmawati.
Menurut Kasmawati, ia cuma mengurus perubahan nama disertifikat yang tidak singkron setelah adanya perubahan nama KTP lama ke yang baru foto NIK tetap sama, yang membedakan hanya tanggal lahir, namun hal tersebut diduga sengaja dipersulit oleh pihak BPN Watansoppeng.
“Saya mulai mengurus sertifikat dari bulan November 2023,” tandas Kasmawati.
Dalam pengurusan tersebut, ada surat Perintah Setor Pertama (1) pada 29 November 2024, dan Surat perintah setor ke Dua (2) pada 3 Desember 2024, dan setelah selesai administrasi maka berkas diterima pada 3 Desember 2024.
Dia menambahkan, dirinya diarahkan oleh pihak BPN ke Pengadilan Negeri dan Disdukcapil, namun pihak PN tidak bisa karena bukan ranahnya.
Sementara pihak Disdukcapil hanya memberikan biodata sesuai nama Kasmawati yang menilai dokumen milik Kasmawati tidak ada yang salah.
Lanjut dia, Pihak BPN diduga tidak menghargai Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan Lurah Bila yang menerangkan bahwa, Kasmawati adalah benar satu orang yang sama di mana terjadi perbedaan nama pada Sertifikatkat Tanah Hak Milik (SHM) No.01574 atas nama Hasni dengan Surat Keputusan Tanggal 19/02/2020 No.32/HM/BPN -73.12/2020 dengan beberapa Dokumen penting lainnya Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akte Kelahiran, atas nama Kasmawati.
“Kalau kami dipersulit oleh pihak BPN kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman RI terkait Administrasi. Demi terciptanya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ancamannya dengan kata-kata lantang.
Terkait hal itu, awak media melakukan konfirmasi pada Kepala BPN Watansoppeng via WhatsApp (WA), pada Senin (16/12) mengatakan, pihaknya akan mengundang Kasmawati
ke Kantor BPN untuk memastikan perbedaan data di KTP. “Hasni Lahir 1972…Kasmawati Lahir 1976….,” chatnya singkat.
Pewarta: Tim
Editor : Loh