Gubernur Bengkulu Dicokok KPK
Jumpa Pers: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Tengah) Memberi Keterangan Pers
Jakarta, Jurnalsepernas id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pengumuman tersabur, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Ahad (24/11).
Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni; Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu dan Evriansyah (EV) alias Anca selaku Aide de Camp (Adc) alias ajudan Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi OTT di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).
KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut dan turut pula mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).
Pewarta: Alamsyah
Editor : Loh