𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Napi Langsungkan Nikah di Lapas Pohuwato

Marisa, Jurnalsepernas.id – SEORANG Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaksanakan prosesi ijab kabul atau pernikahan bertempat di Masjid At-Taubah Lapas, Sabtu (12/10).

Acara sakral tersebut berlangsung dihadapan keluarga dan kerabat yang diizinkan hadir, dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Lapas.
IMG 20241012 WA0022 Jurnal Sepernas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pernikahan ini merupakan wujud dukungan Lapas Pohuwato terhadap hak-hak sosial dan keagamaan Warga Binaan, di mana proses ijab kabul dapat dilaksanakan sesuai ajaran agama, meski dalam keterbatasan.

“Ini adalah salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang diharapkan mampu memberikan dorongan moral dan spiritual bagi warga binaan,” ujar Tristiantoro.

Menurutnya, pihak Lapas mendukung penuh hak Warga Binaan untuk menjalani kehidupan yang normal, termasuk dalam hal ini melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan negara.

“Kami mengharapkan Warga Binaan yang melangsungkan ijab kabul dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar lapas setelah masa hukuman selesai,” imbuhnya.
IMG 20241012 WA0020 Jurnal Sepernas
Acara ijab kabul yang dipimpin oleh penghulu ini berjalan lancar dan khidmat. Pasangan pengantin mengucapkan janji suci dihadapan Allah SWT, disaksikan oleh keluarga, petugas Lapas, serta beberapa warga binaan yang hadir untuk menyaksikan momen bahagia ini. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *