𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

384 Napi Lapas Gorontalo Terima Remisi, 9 Bebas

Gorontalo, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK 485 Warga Binaan alias Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (UPT Kanwil Kemenkumham) Gorontalo menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan 9 orang diantaranya langsung bebas. Acara pemberian remisi ini berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo (17/08).
IMG 20240817 WA0031 Jurnal Sepernas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Indra Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada para Warga Binaan yang menerima remisi, semoga remisi ini dapat menambah motivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengambil hikmah saat menajalani masa pidana

“Hari ini, ada 384 Warga Binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, diantaranya ada 9 Warga Binaan yang langsung bebas setelah peroleh remisi,” kata Indra.

Indra berharap, ke depan terutama bagi Warga Binaan untuk tetap berkelakuan baik agar bisa melanjutkan masa pidananya dengan benar, supaya dapat bebas lebih awal, dan mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang.
IMG 20240817 WA0030 Jurnal Sepernas
Remisi ini sendiri merupakan Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga para Warga Binaan ini dikurangi masa tahanannya.

Turut hadir dalam acara ini Kasibinadik, Kasiminkamtib, Ka.KPLP, serta para Kasubsi dan JFU dilingkungan Lapas Gorontalo. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *