𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

YLBH Garda Tipikor Surati Pemprov dan Pemkab TTS

Kupang, Jurnalsepernas.id – PROYEK pembangunan Bendungan Raksasa Temef dibangun sejak 2017 yang terletak di Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) nampak megah yang membuat decak kagum dan gembira pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, namun merana dan menderita bagi rakyat, khususnya pemilik lahan.

Betapa tidak, pasalnya pembayaran ganti untung yang dicairkan tidak sesuai ekspektasi warga pemilik lahan dan Undi Taifa, koordinator masyarakat tiga desa yang terdampak pembangunan Bendungan Raksasa Temef.
IMG 20240809 WA0006 Jurnal Sepernas
Setelah realisasi pencairan dana, bukan nilai taksasi obyek yang diterima warga, tapi dana kompesasi yang ditentukan sepihak oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga masyarakat pemilik lahan melalui koordinator Undi Taifa meminta bantuan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Tipikor Indonesi di Jakarta untuk menggugat Pemprov NTT dan Pemkab TTS ke pengadilan.

Pihak YLBH merespon permintaan Undi Taifa, dengan reaksi cepat melakukan persuratan kepada instansi pemerintah yang berwenang dan mereka akan datang di Kupang dan di Soe.

Melalui Riky R selaku admin Garda Tipikor Provinsi NTT, surat diantar ke Kantor Gubernur NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan instansi terkait, pada Senin (05/08).

Surat diantar pula ke Kantor Bupati TTS, Kepolisian Resor (Polres) TTS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, dan Pengadilan Negeri (PN) Soe.
IMG 20240809 WA0007 Jurnal Sepernas
Menurut koordinator masyarakat tiga desa, Undi Taifa, pihaknya belum bisa mencairkan uang yang sudah diberikan pemerintah melalui Rekening Bank Mandiri, karena berdasarkan kesepakatan dan pembahasan dengan pihak BWS pimpinan Kontraktor Waskita Karya selaku pelaksana proyek Bendungan Raksasa Temef tidak sesuai ketentuan kesepakatan. Undi merasa ada kejanggalan, sehingga dirinya bersama YLBH Garda Tipikor Indonesia akan menggugat pihak-pihak yang terkait ke PN Soe demi mendapatkan keadilan.

Lanjut Undi Taifa mengatakan, dirinya baru akan puas setelah ada keputusan resmi dari PN Soe sesuai janji manis yang di sampaikan dari pihak BWS. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan Media Jurnalsepernas.id menjadi garda terdepan dalam hal publikasi kontrol sosial.

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *