2023 KPK Terima 5.079 Pengaduan Masyarakat
Jakarta, Jurnalsepernas.id – KASUS Korupsi masih menjadi momok menakutkan di negara tercinta ini. Betapa tidak, pada 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 5.079 tentang dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 690 laporan diarsipkan dan 4.389 dilakukan verifikasi.
“Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat. Selama tahun 2023, KPK menerima 5.079 laporan,” ujar Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/01).
Dari jumlah tersebut, sejumlah 1.962 laporan dalam proses telaah, tiga laporan diteruskan kepada pihak eksternal, sembilan laporan diteruskan kepada pihak internal, dua laporan masih dalam proses verifikasi, dan 2.413 diarsipkan.
Dikatakan Nawawi, selama 2023 lalu, KPK telah melakukan 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 pelaksanaan eksekusi, dan 94 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Nawawi, lima wilayah terbanyak dalam penyampaian aduan yaitu DKI Jakarta & Pusat 759 laporan, Jawa Barat 483 laporan, Jawa Timur 430 laporan, Sumatera Utara 354 laporan, Jawa Tengah 270 laporan.
“Dalam penanganan perkara tersebut, KPK di antaranya melakukan delapan giat tangkap tangan,” jelas Nawawi.
Selama tahun 2023 pula, lanjut Nawawi, KPK juga telah mengembangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah delapan kegiatan dengan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum), Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
“Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan asset recovery atau penyelamatan aset Rp525.415.553.599,” terang Nawawi. (Sumber: Juru Bicara KPK).
Pewarta/Editor: Loh