Kegiatan Sosialisasi BPJS
Takalar, Jurnalsepernas.id – SELURUH Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti kegiatan sosialisasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, Rabu hinga Kamis, (08 -09/11) bertempat di Baruga Imanindori Kantor Bupati Takalar.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar dalam hal kegiatan pengawasan dan penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Takalar, dan juga implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan Hari Pertama dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Takalar, Tenri Awaru, SH, MH dalam sambutannya menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15 Tahun 2023 bahwa Pemerintah Desa dapat menganggarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi aparatur desa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Muhammad Hasbi S.STP M.AP turut hadir dan membuka acara kegiatan Sosialisasi pada hari kedua. Dalam amanahnya menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, karena manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, aparat desa bisa mendapat perlindungan program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa-Takalar, Salmiah Syurya melaporkan, saat ini kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer di lingkup Pemerintah Daerah telah aktif terdaftar sejak Tahun 2021. Klaim kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dibayarkan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh