Aefnaf Rudapaksa Gadis Desa
Soe, Jurnalsepernas.id – MALANG nasib gadis Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT, sebut saja namanya Nawar (19) hendak berbelanja ke Pasar Ofu diduga mendapat perlakuan biadab dari seorang lelaki bernama Aefnaf Onisimus Telnoni yang tidak dikenal asal usulnya. Kejadian yang menyakitkan itu, diceriatan korban pada awak Jurnalsepernas.id, Selasa (03/11).
Menurut korban, peristiwa naas yang menimpa dirinya tersebut, ketika korban pulang dari Pasar Desa Ofu, Senin (09/01) lalu sekitar pukul 12.00 Wita dengan berjalan kaki sendirian melewati hutan nan sepi tak ada pemukiman penduduk. Dirinya tidak sadar, bila lelaki Sefnat Onisimus Telnoni sudah mengintai dan membututinya, karena tergiur akan kemolekan tubuh koban entah setan apa yang merasuki jiwa pelaku.
Hasrat bejad pelaku terlampiaskan, ketika korban Mawar kembali ke rumah seorang diri dengan melewati jalur yang sama, di situ Sang Predator kelamin sudah menunggu, karena dia yakini korban akan melewati jalan itu.
Dalam perjalanan pulang, korban tak menyangka dan tak menyana ada sepasang mata yang memperhatikannya dan orang itulah yang merenggut mahkotanya dengan terlebih dahulu korban dibekap dari belakang lalu menyeretkan ke hutan, saat itu pulalah nafsu birahi pelaku Sefnat terlampiaskan yang disaksikan pepohonan dan rumput liar yang bergoyang.
Awalnya korban Mawar sempat berontak dan berteriak minta tolong dan teriakan itu sempat didengar abangnya bernama Zakarias Nenohai lagi mengojek melewati di jalur yang sama.
Spontanitas Zakarias menghentikan laju motornya dan memarkirnya sembari mendatangi lokasi sumber suara. Dan kaget, mendapat kenyataan bahwa suara teriakan meminta tolong itu ialah adik kandungnya sendiri sudah dirudapaksa oleh lelaki yang dia tidak mangenalnya.
Tanpa tedeng aling-aling Zakarias menolong adiknya, namun naas juga bagi Sang Abang, karena dihajar juga oleh pelaku menggunakan potongan kayu hingga wajahnya terluka dan berdarah-darah. Jadi sebenarnya pelaku dapat dijerat dua pasal yakni; tentang pemerkosaan dan penganiayaan.
Atas kejadian yang memilukan dan memalukan itu, korban bersama keluarga melapor ke Kepala Desa (Kades) Ofu, Junias Onenohaifeto berharap, agar kasus itu dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.
Entah mengapa? Kades Ofu melarang korban mempolisikan pelaku, karena dia sendiri menangani dan menyelesaikan dengan cara, pelaku dan korban dinikahkan.
Cara yang mau ditempuh Kades Ofu itu ditentang korban dan keluarganya, sebab pelaku tidak dikenal asal-muasalnya, namun Sang Kades berupaya memaksa orang tua korban menandatangini surat pernyataan bersedia menikahkan anak mereka, namun tetap ditolak.
Akhirnya keluarga korban meminta pendampingan pada Kepala Biro (Karo) Jurnalsepernas.id TTS, Marselus Nuban dan Yoseph Meol, Karo NTT untuk melapor ke Polres TTS dengan delik pemerkosaan, dan prosesnya hingga saat ini sudah ditangani Apararat Penegak Hukum (APH) Unit Reserse Kriminal (Reskrim). Kita tunggu penuntasan kasusnya.
Pewarta: Tim
Editor : Loh