𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Aefnaf Rudapaksa Gadis Desa

Soe, Jurnalsepernas.id – MALANG nasib gadis Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT, sebut saja namanya Nawar (19) hendak berbelanja ke Pasar Ofu diduga mendapat perlakuan biadab dari seorang lelaki bernama Aefnaf Onisimus Telnoni yang tidak dikenal asal usulnya. Kejadian yang menyakitkan itu, diceriatan korban pada awak Jurnalsepernas.id, Selasa (03/11).

Menurut korban, peristiwa naas yang menimpa dirinya tersebut, ketika korban pulang dari Pasar Desa Ofu, Senin (09/01) lalu sekitar pukul 12.00 Wita dengan berjalan kaki sendirian melewati hutan nan sepi tak ada pemukiman penduduk. Dirinya tidak sadar, bila lelaki Sefnat Onisimus Telnoni sudah mengintai dan membututinya, karena tergiur akan kemolekan tubuh koban entah setan apa yang merasuki jiwa pelaku.

Hasrat bejad pelaku terlampiaskan, ketika korban Mawar kembali ke rumah seorang diri dengan melewati jalur yang sama, di situ Sang Predator kelamin sudah menunggu, karena dia yakini korban akan melewati jalan itu.

Dalam perjalanan pulang, korban tak menyangka dan tak menyana ada sepasang mata yang memperhatikannya dan orang itulah yang merenggut mahkotanya dengan terlebih dahulu korban dibekap dari belakang lalu menyeretkan ke hutan, saat itu pulalah nafsu birahi pelaku Sefnat terlampiaskan yang disaksikan pepohonan dan rumput liar yang bergoyang.

Awalnya korban Mawar sempat berontak dan berteriak minta tolong dan teriakan itu sempat didengar abangnya bernama Zakarias Nenohai lagi mengojek melewati di jalur yang sama.

Spontanitas Zakarias menghentikan laju motornya dan memarkirnya sembari mendatangi lokasi sumber suara. Dan kaget, mendapat kenyataan bahwa suara teriakan meminta tolong itu ialah adik kandungnya sendiri sudah dirudapaksa oleh lelaki yang dia tidak mangenalnya.

Tanpa tedeng aling-aling Zakarias menolong adiknya, namun naas juga bagi Sang Abang, karena dihajar juga oleh pelaku menggunakan potongan kayu hingga wajahnya terluka dan berdarah-darah. Jadi sebenarnya pelaku dapat dijerat dua pasal yakni; tentang pemerkosaan dan penganiayaan.

Atas kejadian yang memilukan dan memalukan itu, korban bersama keluarga melapor ke Kepala Desa (Kades) Ofu, Junias Onenohaifeto berharap, agar kasus itu dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS.

Entah mengapa? Kades Ofu melarang korban mempolisikan pelaku, karena dia sendiri menangani dan menyelesaikan dengan cara, pelaku dan korban dinikahkan.

Cara yang mau ditempuh Kades Ofu itu ditentang korban dan keluarganya, sebab pelaku tidak dikenal asal-muasalnya, namun Sang Kades berupaya memaksa orang tua korban menandatangini surat pernyataan bersedia menikahkan anak mereka, namun tetap ditolak.

Akhirnya keluarga korban meminta pendampingan pada Kepala Biro (Karo) Jurnalsepernas.id TTS, Marselus Nuban dan Yoseph Meol, Karo NTT untuk melapor ke Polres TTS dengan delik pemerkosaan, dan prosesnya hingga saat ini sudah ditangani Apararat Penegak Hukum (APH) Unit Reserse Kriminal (Reskrim). Kita tunggu penuntasan kasusnya.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *