Kejari Pangkep Tetapkan SN Tersangka
Pangkep, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), Toto Roedianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Undu dan segenap jajaran Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menyampaikan Press Comprence (Keterangan Pers) kepada sejumlah awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, pada Selasa (19/09) sekirar pukul 19.00 Wita.
Toto Roedianto menyampaikan, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah meningkatkan status saudara SN selaku Relationship Manager (RM) Tahun 2006-Mei 2023 pada Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkep dari saksi menjadi Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023 yang diduga merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 1.081.382.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Rekening dan Kredit Nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 s/d Tahun 2022.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan Pengumpulan Alat Bukti (Pulbaket), sehingga Penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga status Saksi atas nama SN ditingkatkan menjadi tersangka.
“Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap Tersangka sejak Selasa tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023,” beber Toto.
Toto nrnambahkan, atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18.
Melalui Kasi Intel, Kajari Pangkep menghimbau kepada masyarakat, agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.
Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi Kejaksaan Negeri Pangkep dan BRI KC Pangkep dalam menjaga Badan Inklusi keuangan dari oknum maupun pihak luar yang dapat mengakibatkan kerugian baik Reputasi maupun Finansial. (Sumber: Humas Kejari Pangkep).
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh