𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Bakkasa Dipolisikan, Rusak Jaringan Air

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – BAKKASA Dg Raja, salah seorang warga Dusun Bali Polea, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan pengrusakan Fasilitas Umum (Fasum), berupa jaringan air bersih di dusun tersebut, akibat perbuatannya, Bakkasa dipolisikan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala, Jeneponto oleh Ruslan Dg Bonto, Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Ruslan saat ditemui awak media Jurnalsepernas.id dikediamannya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Bakkasa Dg Raja ke Polsek Bangkala, karena pelaku sudah beberapa kali melakukan pengrusakan fasilitas umum tersebut, di mana perbuatan pelaku sudah tidak ditolerir lagi oleh aparat pemerintah desa setempat.

Menurut Ruslan, pelaku sudah berkali-kali merusak gembok bak air, tapi masyarakat masih memaklumi, karena memang karakternya seperti itu, kemudian ada juga hubungan sekeluarga, sehingga Ruslan selaku Kadus mengganti gembok yang baru.

Lanjut Ruslan, terakhir pada Senin (07/08) sudah kelewatan, Bakkasa mencungkil bak entah apa maksud dan tujuannya. “Kalau alasan mau minum kan ada kran air, kita sudah siapkan kemudian ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena sudah berkali-kali melakukan pengrusakan fasilitas umum itu dan dampaknya merugikan orang banyak, karena dua dusun yang menikmati ini air untuk keperluan sehari-harinya,” ujar Ruslan, Sabtu (12/08).

Terkait adanya pengrusakan Fasum masyarakat banyak, Kepala Desa (Kades) Tombo-Tombolo, Jamaluddin Ledeng hilaf tidak dapat mengontrol emosinya, sehingga memukul pelaku yang sudah berkali-kali mambuat ulah. Namun diakui Kades, bahwa pukulan yang dilayangkan ke pelaku sebagai nasehat, agar di kemudian hari tidak diulang lagi, tapi pihak pelaku tidak menerima dan melaporkan juga Kades ke Polsek Bangkala.

Sebubungan adanya laporan pengrusakan fasum tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, Iptu Kaharuddin, SE yang ditemui Jum’at (11/08) mengatakan, pihaknya akan memproses hukum pelaku pengrusakan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Kapolsek berjanji akan menangani kasus perusakan jaringan air bersih di Dusun Bali Polea, Desa Tombo-Tombolo.

Iptu Kaharuddin menegaskan, setelah selesai mengumpulkan keterangan para saksi terkait perusakan, pihaknya akan memproses pelaku, Bakkara Dg Raja sesuai pada perundang-undangan yang berlaku. “Apabila terbukti kita akan gelar perkara di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto,” janji Kapolsek.

Atas kejadian itu, Kapolsek Bangkala meminta masyarakat Desa Tombo-Tombolo bersabar dan memberikan waktu kepada aparat kepolisian di Polsek Bangkala untuk mengungkap kasus itu. Yang pasti, kata Iptu Kaharuddin, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Tombo-Tombolo.

Pewarta: M Ardy
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *