𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Polsek Ladongi Salah Alamat Terima Perkara Perdata

Ladongi, Jurnalsepernas.id– PERKARA tanah apabila satu obyek memiliki dua alas hak, maka hal itu sudah menjadi domain perkara perdata, untuk penyelesainnya harus lewat putusan pengadilan negeri setempat, menetapkan alas hak mana yang benar diantara dua alas kepemilikan tanah tersebut.

Maka sebuah keanehan, apabila ada pihak yang merasa memiliki alas hak tertentu, sementara lawannya juga sama memiliki alas hak yang dinilai valid, lalu melaporkan pidana di Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, ini dinilai salah kaprah dan salah alamat.

Betapa tidak pasalnya, sejumlah petani sekitar 15 orang pemiliki lahan, diantaranya Abidin Alwi (Kepala Biro Jurnalsepernas.id, red.) masing-masing memperoleh luas Lahan 2 Hektar (Ha), perorang berarti satu hamparan 30 Ha berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada 1978 dan putusan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara 1979 dan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 Tahun 1981 atas nama Muh.Alwi Laduke (Orang Tua Kandung Abidin Alwi, red.) dan SHM Nomor 1334 atas nama Dulumin (Paman Abidin Alwi, red.).

Pada saat pengkuran lahan, mereka membayar biaya administrasi kepada negara untuk menjadi hak milik dengan bukti kwitansi senilai Rp.45 ribu terjadi pada 29-01-1979 lalu, di mana waktu itu diterima Kepala Desa (Kades) Raraa, Sudiono dan kini berubah menjadi Kelurahan Ra-raa.

Setelah penunjukan lokasi yang ditunjuk langsung oleh pengelola pertama, disahkan oleh pemerintah setempat dalam hal ini adalah Kelurahan Ra-raa yang ditandatangani sembilan orang, disahkan oleh Kelurahan Ra-raa, 2008 dan hingga saat ini dikuasai para petani 15 orang tersebut, termasuk orang tua dan paman Abidin Alwi.

Belakangan, muncul beberapa oknum yang mengklaim lahan tersebut, dengan alasan membeli diduga dari pejabat/penguasa tertentu saat itu diduga dengan menghilangkan sejumlah alas hak kepemilikan warga seperti; sertifikat tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), lalu oknum-oknum tersebut, memunculkan sertifikat seolah-olah obyeknya di situ, tentu tidak masuk akal? (Mana ada satu obyek dua alas hak, red.). Tentu harus divalidasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Timur.

Para oknum pemegang sertifikat yang diduga di lain tempat, membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dengan delik penyerobotan.

Hal inilah yang mengherankan masyarakat, terlebih pemilik lahan yang 15 orang tadi, sebab mereka terlebih dahulu menggarap lahan yang dimaksud dan diperkuat dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan. Tiba-tiba dilapor menyerobot. Orang awam pun mengetahui, bahwa yang dimaksud menyerobot itu adalah memasuki dan menggarap lahan orang lain belakangan tanpa alas hak kepemilikan.

Entah dugaan adanya pemufakatan jahat, penyidik Polsek Ladongi menerima LP
oknum pelapor memanggil dan memeriksa Abidin Alwi sembari menyuruh meninggalkan lokasi. (Ada apa dengan penyidik, red.).

Aneh tapi nyata, seharusnya kalau obyek Tanah dan Bangunan (Tahbang) arahnya LP nya di Polres, sebab di Polsek tidak ada unit Tahbang. Sementara bila pelapor memiliki alas hak dan terlapor juga memiliki alas hak yang sama, seharusnya penyidik Polsek Ladongi menyarankan pihak pelapor gugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Timur.

Menyikapi adanya respon LP pelapor tersebut, penyidik diduga tidak netral dan tidak transparan. Hal ini menyalahi perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana penyidik harus netral dan transparan kepada masyarakat. Sigit menyampaikan hak itu, ketika acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri pejabat Markas Besar Kepilisian Relublik Indonesia (Mabes Polri), para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil), dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Se-Indonesia.

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *