Karyawan Dipecat Gegara Tuntut Plasma ?
Tenggarong, Jurnalsepernas.id -SURAT Perjanjian Kerja (SPK) adalah dokumen atau berkas yang memuat keterangan terkait pemberian instruksi/perintah kepada pihak-pihak tertentu. Instruksi tersebut, berhubungan dengan pemberian tugas atau pengerjaan proyek, khusus yang berkaitan dengan aktivitas di suatu perusahaan.
Pada intinya, isi dari Surat Perintah Kerja meliputi siapa yang memberi perintah, kepada siapa perintah tersebut ditujukan, kepastian waktu pekerjaan dimulai dan selesainya, biaya pekerjaan yang dilaksanakan dan sanksi bila ada keterlambatan.
SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.
Salah satu karyawan swasta di perusahaan PT. Khaleda Argoprima Malindo PT (KAM) atau PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) dicabut SPK nya gara-gara menuntut Plasma, bahkan ada yang dipenjara dengan hal sama.
Hal tersebut, dituturkan oleh salah satu warga yang menjadi sumber Jurnalsepernas.id minta dirahasiakan jati dirinya juga mantan karyawan PT KAM/MKH/SPS di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muarakaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (09/06).
Menurut sumber, pemecatan itu dirinya merasa tidak adil, karena cuma menuntut hak, SPKnya dicabut. “Apa kaitannya plasma dengan SPK saya,” tanyanya.
Lanjut sumber membeberkan, di Puan Cepak tidak ada plasma cuma limbah yang dikelola oleh pihak Koperasi Seguntung Jaya dan Koperasi Sendoan untuk direalisasikan di masyarakat. “Itu pun tidak maksimal,” jelasnya.
Warga berharap kepada pihak perusahaan, supaya memberikan tanggung jawab kepada warga khususnya Puang Cepak.
Terkait hal tersebut, awak Jurnalsepernas.id coba melakukan konfirmasi via Whatsapp (WA) pada Datuk yang dianggap Boss perusahaan, namun yang bersangkutan tidak menjawab hingga berita ini tayang.
Pewarta: Rusli
Editor : Loh