Dijanji Pembayaran, Blokade Ringroad 2 Dibuka
Samarinda, Jurnalsepernas.id – SETELAH sekitar dua bulan blokade (Penutupan) Jalan Ir.H.Nusyirwan Ismail atau Ringroad 2 yang terletak di dua kelurahan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibuka, pada Selasa (16/05) sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya jalan yang dimaksud telah diblokade oleh warga pemilik lahan, karena diklaim belum pernah dibayar atau dibebaskan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) maupun Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda).
Sebelumnya, pada Senin (15/05) pemilik lahan di undang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim) dari Komisi 1 dihadiri langsung Ketua Komisi bersama anggota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR-Pera) Prov Kaltim beserta jajaran, Walikota Samarinda beserta jajaran, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda beserta jajaran pula.
Rapat berlangsung di salah satu ruang Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin Wakil Ketua, Sigit Wibowo, SE dimana dalam Rapat tersebut, menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang salah satu poinnya menyebutkan; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkomitmen siap untuk membayar ganti untung lahan warga sumber anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.
Pembukaan blokade jalan tersebut, turut disaksikan oleh Ketua Komisi 1 beserta anggota, Kapolresta Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur serta Jajaran Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam pembukaan blokade tersebut, juga dibantu dengan alat berat yang telah disiapkan oleh Dinas PUPR-Pera Prov Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, blokade jalan tersebut, terjadi oleh karena, belum adanya pembebasan atau pembayaran ganti untung dari pemerintah sejak mulai dibangunnya jalan tersebut pada 2012 dan selesai pembangunannya 2013, namun hingga berita ini tayang, pemilik lahan belum dibayarkan.
Disebabkan tak adanya niat baik pemerintah setempat, akhirnya warga geram, karena selalu dijanji-janji untuk diberikan ganti untung, akhirnya memilih untuk memblokade jalan tersebut, agar mendapatkan perhatian dan ganti untung dari pemerintah.
Dijanji Pembayaran, Blokade Ringroad 2 Dibuka
Samarinda, Jurnalsepernas.id – SETELAH sekitar dua bulan blokade (Penutupan) Jalan Ir.H.Nusyirwan Ismail atau Ringroad 2 yang terletak di dua kelurahan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibuka, pada Selasa (16/05) sekitar pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya jalan yang dimaksud telah diblokade oleh warga pemilik lahan, karena diklaim belum pernah dibayar atau dibebaskan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) maupun Pemerintah Kota (Pemkot Samarinda).
Sebelumnya, pada Senin (15/05) pemilik lahan di undang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim) dari Komisi 1 dihadiri langsung Ketua Komisi bersama anggota, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR-Pera) Prov Kaltim beserta jajaran, Walikota Samarinda beserta jajaran, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda beserta jajaran pula.
Rapat berlangsung di salah satu ruang Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin Wakil Ketua, Sigit Wibowo, SE dimana dalam Rapat tersebut, menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang salah satu poinnya menyebutkan; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berkomitmen siap untuk membayar ganti untung lahan warga sumber anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023.
Pembukaan blokade jalan tersebut, turut disaksikan oleh Ketua Komisi 1 beserta anggota, Kapolresta Samarinda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur serta Jajaran Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam pembukaan blokade tersebut, juga dibantu dengan alat berat yang telah disiapkan oleh Dinas PUPR-Pera Prov Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, blokade jalan tersebut, terjadi oleh karena, belum adanya pembebasan atau pembayaran ganti untung dari pemerintah sejak mulai dibangunnya jalan tersebut pada 2012 dan selesai pembangunannya 2013, namun hingga berita ini tayang, pemilik lahan belum dibayarkan.
Disebabkan tak adanya niat baik pemerintah setempat, akhirnya warga geram, karena selalu dijanji-janji untuk diberikan ganti untung, akhirnya memilih untuk memblokade jalan tersebut, agar mendapatkan perhatian dan ganti untung dari pemerintah.
Terkait sengketa lahan dengan pemerintah, mediasi pernah dilakukan antara warga pemilik lahan dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim pada awal tahun 2023 di Pengadilan Negeri Kota Samarinda. Mediasi digelar sebanyak lima kali, namun hasilnya deadlock atau buntu, karena pemerintan tidak konsisten menyelesaikan tanggung jawab mereka.
Oleh sebab itulah warga kesal, lalu melakukan blokade jalan tersebut, dengan harapan mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat.
Hj.Siti Bulkis, salah seorang pemilik lahan pada awak Jurnalsepernas.id menuturkan, pembukaan blokade tersebut adalah salah satu bentuk toleransi dan rasa percaya warga pemilik lahan kepada Pemprov Kaltim atas komitmen yang telah di sampaikan pada pemilik lahan saat RDP di Kantor DPRD Prov Kaltim, Senin (15/05).
Atas perhatian DPRD tersebut, warga berharap semoga komitmen yang dibangun itu tidak lagi hanya janji-janji belaka yang akan diingkari kembali di kemudian hari.
“Mudah-mudahan kali ini Pemprov Kaltim benar dan bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan hak kami dan tidak terulang lagi kami memblokade jalan ini,“ harap salah seorang warga.
Pewarta: M.Faisal.As
Editor : Loh