Bangunan Lapak PKL Beraroma Pungli ?
Makassar, Jurnalsepernas.id – PASCA berkali-kali Makassar Mall (Dulu Pasar Sentral, red.), mengalami kebakaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar Raya melakukan relokasi membangun119 Lapak untuk menampung para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjumlah sekitar 900 san orang khususnya yang menempati area Jalan Hos Cokroaminoto.
Banyaknya PKL yang harus ditampung, bermunculan asosiasi pedagang untuk memperjuangkan nasib para PKL supaya bisa tertampung kembali melanjutkan kegiatan bisnisnya, namun seoertinya para ketua asosiasi ibarat memancing di air keruh turut bersama-sama diduga melakukan pungli berjamaah.
Tetapi ironisnya, mereka yang sudah mengalami korban kebakaran berkali-kali harus mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pihak-pihak yang berkolaborasi terkait pembangunan lapak, sehingga nasib para PKL bagaikan sapi perah, mereka diminta bayaran Rp 25 juta hingga Rp 50 juta/satu Lapak harganya tergantung posisi lapak.
Salah seorang PKL berinisial M, mengaku dirinya sudah membayar melalui Kepala Urusan (Kaur) Pasar Sentral, namun lapak yang dijanjikan tidak kunjung ada. Uangnya diminta kembali hanya dijawab sabar oleh oknum Kaur.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dan Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak Indonesia yang turun langsung ke lapangan, Minggu Sore (02/04) untuk Mengumpulkan Bahan Keterangan dan Data (Pulbaket) serta menggali informasi ke beberapa pedagang lapak dan menemui langsung Direktur Perumda Pasar Makassar.
Menurut Ketua LSM Perak Indonesia, Adiarsa, MJ SH yang turun langsung ke lokasi pembangunan lapak tersebut, kewajaran jika ada beberapa dugaan yang disoroti kawan-kawan aktivis kontrol sosial dan pengawasan terkait pembangunan lapak tersebut yang beraroma Pungutan Liar (Pungli).
Adiarsa yang juga berprofesi sebagai pengcara muda mengatakan, ada dugaan oknum Perumda Pasar, kontraktor, beberapa ketua asosiasi, kepala pasar sentral beserta tiga orang stafnya dan beberapa oknum pedagang yang meraup keuntungan dari bisnis pembangunan lapak, jual beli lapak, transaksi Kartu Izin Berdagang (KIB) .
“Maka dari itu, kita harus melihat upaya yang dilakukan Perumda Pasar di bawah kepemimpinan Dirutnya untuk menampik dan menjelaskan secara data dan fakta informasi terkait dugaan pelanggaran yang disoroti kawan-kawan,” ujarnya, sembari mengatakan, sejauh ini pihaknya menduga mengarah juga adanya dugaan fee yang diberikan pihak ke tiga yakni; kontraktor kepada oknum-oknum di Perumda.
Adiarsa menegaskan, jika dugaan adanya fee dari pihak ke tiga yang mengalir ke oknum-oknum pejabat pemerintah, hal itu jelas pelanggaran hukum, karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Makassar harus turun tangan memproses hukum dugaan pungli pembangunan lapak PKL.
Sementara itu, Alim Bachrie, Kepala Pasar Sentral Makassar saat dihubungi terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli lapak, menampik tidak mengetahui kalau ada transaksi uang meski namanya sudah ramai disebutkan terlibat.
“Setahu saya, para pedagang lah yang melakukan perjanjian ke perusahaan bukan dengan perumda pasar yang selama beredar di media media,” ujar Alim via telepon seluler.
Terkait hal tersebut, Dirut Perumda Pasar Makassar, Ichsan Abduh Hussein telah dihubungi beberapa kali via Telepon Seluler (Ponsel)nya bahkan disambangi di kantornya, namun sulit di temui.
Pewarta: Aan
Editor : Loh