𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍- 𝐁𝐔𝐃𝐀𝐘𝐀

Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelajar

Soe, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA bantuan hukum yang disebut Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang diketuai Nikolaus Toislaka, SH yang berkedudukan di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)
menggelar penyuluan hukum kepada para pelajar.

6242BC17 28F1 4520 B90F 4259807006ED Jurnal Sepernas

Kali ini menyasar pelajar Sekolah Dasar Inpres (SDI) Sekip Soe dimana sebagai wadah pengasuh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) memberikan materi dengan Tema: “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai-Nilai Pancasilah dalam Kehidupan Sehari-Hari” berlangsung di Soe, Selasa (21/03).

Kegiatan ini adalah program dari BPHN melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) seluruh Indonesia untuk menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kantor Kemenkumham yang ada di setiap wilayah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang harus disampaikan kepada seluruh pelajar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

F7DF8631 54F4 432F 9AE0 689438F1895E Jurnal Sepernas

Penyuluhan dengan materi khusus yakni; Hukum dan Pancasila, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana. Oleh karena menurut pantauan BPHN, akhir-akhir ini marak tindak pidana yang terjadi di kalangan remaja terlebih kepada yang berstatus pelajar/siswa di sekolah.

Posbakumadin Soe adalah satu-satunya organisasi pemberi bantuan hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten TTS, maka diwajibkan untuk melaksanakan program kegiatan BPHN Mengasuh di SD Inpres Sekip Soe, sebagai upaya mencegah tindak pidana tersebut.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *