Pelapor Alven Akan Dilapor Balik
Soe, Jurnalsepernas.id – LAPORAN Polisi (LP) Alven Silla tentang dugaan kasus pelemparan yang ditujukan
kakak-beradik, Felipus Tenis dan Yunus Tenis yang kejadiannya 9 Desember 2022 lalu, sudah ditangani aparat Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Selasa (07/02) penyidik memanggil terlapor, dan pada Sabtu (11/02) para pihak terkait (Pelapor dan Terlapor) datang di hadapan penyidik, namum pelapor tidak bisa membawa saksi mata terkait pelemparan, maka penyidik tidak bisa memproses hukum LP yang dilakukan Alven Silla, sehingga dianggap tuduhan.
Sementara dari pihak terlapor membawa saksi bernama Rengas Liubana adalah teman pelapor, dimana saat kejadian pelemparan itu sama-sama bermain, namun saksi tidak melihat seseorang yang melempar, apalagi terlapor sama sekali tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Felipus dan Yunus warga Desa Enonabuasa, Kecamatan Noebeba, TTS, NTT merasa dituduh dan nama baiknya tercemar, maka pihak keluarga besar Tenis, dalam waktu dekat akan melapor balik Alvin Silla dengan delik pencemaran nama baik.
Hal ini dilakukan demi membersihkan nama baik keluarga besar Tenis yang telah dicemarkan pelapor, dimana atas LP yang dibawa pelapor sudah tercipta image atau anggapan masyarakat, bahwa anak dari keluarga Tenis nakal suka mengganggu orang, padahal sebenarnya tidak demikian.
Melalui media ini, keluarga Tenis berharap, agar aparat penyidik Polres TTS dapat menjalankan amanah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Litsyo Sigit Prabowo tentang Prediktif, Responsibilitas, dan Transpansi Berkeadilan demi tegak hukum di negara tercinta Indonesia.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh