Ketum BPPI Klarifikasi Berita Sudutkan Lembaganya
Foto: (Ketum DPP BPPI ) H.Nur Abadi, Sebelah Kanan dan kiri (Sekjen DPP BPPI) Dr.Adv.Nashoka.SH,MH.
Pemalang, Jurnalsepernas.id – KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Patirot Peduli Indonesia (Ketum DPP- BPPI), H.Nur Abadi, didampingi Dr.Adv. Nasokha, SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM-BPPI yang berprofesi sebagai Lawyer Law Firm di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menuturkan, pihaknya mengklarifikasi terkait pemberitaan tujuh pelaku pidana pemerasan korban pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jateng belum lama ini.
Dalam pemberitaan disampaikan, bahwa ke tujuh terlapor adalah anggota LSM-BPPI tentu hal itu tidak benar, karena menyebutย ke tujuh pelakuย adalah anggota LSM-BPPI. Sekali lagi informasi seperti itu keliru dan tidak benar. “Oleh karenannya, perlu diklarifikasi, diluruskan informasinya, agar masyarakat memahami,” terangnya.
Klarifikasi disampaikan setelahย Ketum dan Sekjen LSM-BPPI,ย melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Selasa (24/01). Oleh, Dr. Adv. Nasokha, S.H., M.H. membeberkan identitas ke tujuh pelaku pemerasan tersebut.
Dikatakan, dari tujuh pelaku pemerasan yang ditangkap, tiga orang di antaranya berprofesi sebagai wartawan. Selain itu, tiga orang merupakan oknum anggota LSM dan seorang pelaku lainnya adalah tukang ojek.
Tiga oknum anggota LSM yang ditangkap adalah ES (36) dari LSM-BPPI, WS (40) dari LSM GMBI, dan AS (42) dari Yayasan Buser Indonesia. Sementara untuk 3 wartawan yang dibekuk ialah UZ (38) dari, T (43) dan AM (42). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Bambang Jatmiko (35) berprofesi sebagai tukang ojek. Modus yang disangkakan ke tujuh pelakuย adalah meminta surat kuasa kepada keluarga korban untuk menguruskan biaya pemulihan nama baik.
Berbekal surat kuasa tersebut, mereka diduga melakukan pemerasan kepada orang tua para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mereka meminta uang kompensasi rembuk kekeluargaan sebesar Rp 200 juta yang kemudian oleh pihak keluarga para pelaku hanya disanggupi sebesar Rp 62 juta. Dari Rp 62 juta hanya Rp 30 juta yang diserahkan pada pihak keluarga korban oleh para pelaku. Sisanya mereka gunakan untuk dibagi-bagi.
Ditambahkan, keterlibatan oknum personel LSM yang disebut diantaranya adalah : ES (36) yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPI Kabupaten Brebes. Yang sekarang sudah diputuskan penonaktifkan dalam kepengurusan (DPC) BPPI Kabupaten Brebes, namun demikian Ketum memberikan kebijakan untuk mengupayakan pendampingan hukum kepada ES. Tanpa dibebani biaya.
Dalam Persoalan ini, Menurutย Dr.Adv. Nasokha, SH, MH, dibalik peristiwa dugaan pemerasan, ada satu hal kejadian pidanaย pemerkosaan yang perlu disikapi. Oleh sebab itu, pihak Organisasi Barisan Patriot Peduli Indonesia akan konsen memantau pengungkapan kasus pemerkosaannya. (Sumber: LSM BPPI).
Pewarta ย ย ย : Tim
Editor ย ย ย ย ย : Loh