Perusak Kantor Desa Sampulungan Dimaafkan
Takalar, Jurnalsepernas.id – EMPAT orang yang menjadi tersangka pengrusakan Kantor Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperoleh Restorative Justice (Penyelesaian Hukum Secara Damai) dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kajari Takalar Salahuddin, mempertemukan para tersangka pengrusakan kantor desa beserta keluarganya dengan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad untuk dimediasi di Kantor Kejari Takalar, Kamis (12/01) siang.
Dari pertemuan tersebut, atas nama pemerintah Kabupaten Takalar, Pj Bupati menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.
“Kami tidak ingin ada warga Takalar yang terlibat hukum terlalu jauh, karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya,” ujar Setiawan.
Kepada para tersangka dan keluarganya, serta Kepala Desa (Kades) Sampulungan yang dihadirkan dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Takalar berpesan, agar tidak ada lagi dendam yang tersimpan setelah proses restorative justice ini.
Ia berharap proses restorative justice yang masih beberapa tahap pasca mediasi dapat segera selesai, agar para tersangka bisa segera kembali kepada keluarga masing-masing.
Serta, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, maupun untuk masyarakat Takalar secara keseluruhan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
“Karena kita saling memahami, saling mengerti, dan saling memaafkan, sehingga bisa berdamai seperti ini. Adapun proses pemulihan kerusakan yang telah diakui untuk diganti oleh masing-masing pihak keluarga, silahkan dilakukan secara bertahap dan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui ke empat tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan kantor desa pada November 2022 lalu.
Tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun tersebut, merusak kantor desa dalam aksi Unjuk Rasa (,Unras) menolak hasil penetapan calon Kepala Desa Sampulungan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.
Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp 29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan pintu) kurang lebih nilainya Rp 19 juta. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh