Ketua DPD BPPI Soppeng Sorot Kehutanan
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- KETUA Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-LSM-BPPI) Soppeng, Rusmin menyoroti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Watansoppeng, karena tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia No SK .4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) kepada Kelompok Tani (Poktan) Hutan Allompang I seluas 118 Hektare (HA) dalam hutan produksi terbatas, dan SK No :4388/PPSKL/PKPS//PS.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Poktan Alompang II Seluas 129 Ha dalam Hutan Produk terbatas yang kini sudah penurunan status menjadi Hutan produksi. Yang terletak di Alompang Dusun Medde Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (11/12).
Konfirmasi dari Dinas Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak disebutkan namanya mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi. “Kami tidak menghalangi pak Kayu yang bisa ditebang adalah tanaman masyarakat yang ditanam sendiri sebelum terbitnya izin dan kami mengacu pada UU Peraturan Menteri (Permen P9),” jelasnya pada Selasa (06/12)
Konfirmasi yang berbeda menurut Ketua DPD BPPI Soppeng, pihaknya heran dengan Kehutanan, khususnya Soppeng, itu jelas dalam SK Kementerian Kehutanan tertera pada Poin ke empat tertulis yaitu: Izin Usaha pemungutan,dan Pemanfaatan hasil Hutan Kayu dengan metode tebang pilih, namun sampai sekarang belum terlaksana ,” Jelasnya.
Lanjut dia, kalau memang harus menanam dulu, apa gunanya surat: S.55/BPHP-XIII/HPL.4.1/2/2019 Tentang Sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada areal Perhutanan Sosial Makassar dan Surat S.53/IPHH/PHH/HPL.4/2/2020 Tentang Fasilitasi SIUPHH Pada Kegiatan Perhutanan Sosial.
Dalam poin kedua dan ketiga
Poin 2 Yaitu: Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungkan (PSKL) disebutkan, pembuktian kayu tanaman sendiri sebagaimana di maksud pada Surat Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial No.S.405/BUSHA/PUHK/PS/12/11/2019 4 November 2019, diperlukan surat dari Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan yang mengatakan, tanaman tersebut, merupakan hasil tanaman masyarakat atau kelompok masyarakat sendiri, baik sebelum atau sesudah diperoleh Izin/hak perhutanan sosial dan bukan tanaman yang merupakan aset pihak lain.
Sedangkan poin ketiga: berkenan dengan hal tersebut, maka approval atas rencana tebang hasil hutan kayu pada IUPHHK-HTR, HUPPHKM, dan (Hutan Produksi Daerah (HPD) dapat dilakukan setelah adanya surat dari Dinas Provinsi setempat.
“Berdasarkan dengan bukti-bukti yang di atas, maka dalam hal ini Dinas Kehutanan Soppeng dan Dinas Kehutanan Provinsi diduga tutup mata dan tidak mengindahkan Keputusan Menteri,” bebernya.
Pewarta: Tim
Editor : Loh