𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Ketua DPD BPPI Soppeng Sorot Kehutanan

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- KETUA Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-LSM-BPPI) Soppeng, Rusmin menyoroti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Watansoppeng, karena tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia No SK .4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) kepada Kelompok Tani (Poktan) Hutan Allompang I seluas 118 Hektare (HA) dalam hutan produksi terbatas, dan SK No :4388/PPSKL/PKPS//PS.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Poktan Alompang II Seluas 129 Ha dalam Hutan Produk terbatas yang kini sudah penurunan status menjadi Hutan produksi. Yang terletak di Alompang Dusun Medde Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (11/12).

C8810F5B 9720 437E A00A 5E0D7618964E Jurnal Sepernas

Konfirmasi dari Dinas Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak disebutkan namanya mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi. “Kami tidak menghalangi pak Kayu yang bisa ditebang adalah tanaman masyarakat yang ditanam sendiri sebelum terbitnya izin dan kami mengacu pada UU Peraturan Menteri (Permen P9),” jelasnya pada Selasa (06/12)

Konfirmasi yang berbeda menurut Ketua DPD BPPI Soppeng, pihaknya heran dengan Kehutanan, khususnya Soppeng, itu jelas dalam SK Kementerian Kehutanan tertera pada Poin ke empat tertulis yaitu: Izin Usaha pemungutan,dan Pemanfaatan hasil Hutan Kayu dengan metode tebang pilih, namun sampai sekarang belum terlaksana ,” Jelasnya.

E83977BF 6B47 4659 B448 32C2BC7DACCB Jurnal Sepernas

Lanjut dia, kalau memang harus menanam dulu, apa gunanya surat: S.55/BPHP-XIII/HPL.4.1/2/2019 Tentang Sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada areal Perhutanan Sosial Makassar dan Surat S.53/IPHH/PHH/HPL.4/2/2020 Tentang Fasilitasi SIUPHH Pada Kegiatan Perhutanan Sosial.

EAD5C3B4 9D78 451E A4D5 8E9720A605C1 Jurnal Sepernas

Dalam poin kedua dan ketiga
Poin 2 Yaitu: Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungkan (PSKL) disebutkan, pembuktian kayu tanaman sendiri sebagaimana di maksud pada Surat Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial No.S.405/BUSHA/PUHK/PS/12/11/2019 4 November 2019, diperlukan surat dari Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan yang mengatakan, tanaman tersebut, merupakan hasil tanaman masyarakat atau kelompok masyarakat sendiri, baik sebelum atau sesudah diperoleh Izin/hak perhutanan sosial dan bukan tanaman yang merupakan aset pihak lain.

DF827F14 6C72 46B4 A94B 2F8836645839 Jurnal Sepernas

Sedangkan poin ketiga: berkenan dengan hal tersebut, maka approval atas rencana tebang hasil hutan kayu pada IUPHHK-HTR, HUPPHKM, dan (Hutan Produksi Daerah (HPD) dapat dilakukan setelah adanya surat dari Dinas Provinsi setempat.

“Berdasarkan dengan bukti-bukti yang di atas, maka dalam hal ini Dinas Kehutanan Soppeng dan Dinas Kehutanan Provinsi diduga tutup mata dan tidak mengindahkan Keputusan Menteri,” bebernya.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *