Ketum Sepernas Minta Kapolri Proses Kabareskrim
Jakarta, Jurnalsepernas.id โ KASUS dugaan penerimaan aliran dana dari Illegal Meaning (Tambang Ilegal) di Kalimantan yang dikelola oleh oknum Purnawiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aiptu Ismail Bolong Cs kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto sudah mencuat ke berbagai Media Massa dan Media Sosial (Medsos).
Hal itu terungkap ketika Ismail Bolong membeberkan melalui video yang beredar Pebruari lalu, bahwa dirinya telah menyerahkan dana kepada Kabareskrim sejumlah Rp 6 Miliyar terkait pengelolaan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Santan Halus, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-SEPERNAS), La Ode Hazirun (Loh) meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowa memproses dugaan gratifikasi oleh petinggi Polri tersebut.
Terlebih dugaan kasus tersebut, sudah dilaporkan Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (MJAPD), Iwan Sumule ke Profesi Pengamanan (Propam) Polri soal dugaan menerima gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal, Senin (07/11).
Ketum Sepernas memohon kepada Kapolri, agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Pejabat Polri, demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri yang beberapa bulan terakhir tercoreng oleh kelakuan buruk anggotanya.
Loh meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
โBegini, pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,โ ujar Loh.
Pewarta: M Yunus
Editor : Loh