π‡π”πŠπ”πŒ- π‡π€πŒ

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Zinah

Makassar, Jurnalsepernas.id – PEPATAH klasik mengatakan, Sepandai-Pandainya Tupai Melompat Suatu Saat akan Jatuh Juga. Nah, itulah pepatah yang patur disematkan kepada dua sejoli berasal dari Kabupaten Soppeng yang telah menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng terkait kasus perzimahan.

Sepandai-pandainya mereka bersembunyi akhirnya ketangkap juga. Begitulah drama bersembunyiannya berkhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan Buronan Kejari Soppeng dengan terpidana seorang perempuan, Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki, Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinahan. Di mana keduanya telah terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHPidana.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan di mana perkara Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns.

Terhadap kedua Terdakwa telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ferawati alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana β€œZina”:

Menjatuhkan pidana kepada kedua Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Terpidana Ferawati dan Riski sudah disampaikan secara patut dengan 3 (tiga) kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.

Terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Riski sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 (dua) bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH, MH, maka Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua Terpidana pelaku β€˜zina’ itu di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.

Diketahui, Kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipah Makassar, dan beaktifitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan 2 (dua) pelaku zina itu beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (Sulam alis, red.).

Selanjutnya, kedua pasangan pelaku zina itu Buronan atas nama Terpidana yang telah diamankan ini, lalu diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.

Kajati Sulsel, Agus Salim, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *