𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Calon Kades Takalar Tandatangani Pakta Integritas

Takalar, Jurnalsepernas.id – GENDERANG Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah tabuh dan pelaksanaannya tinggal menghitung hari yang digadang-gadang akan dilaksanakan 4 Desember 2022.

Para peserta pesta demokrasi tingkat desa itu sudah lolos seleksi tinggal menunggu tahapan selanjutnya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa yang dipimpin langsung Sekretaris  Kabupaten (Sekkab)Takalar, H. Muhamad Hasbi, S. Stp, M.Ap berlangsung di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Kamis (24/11).

4E6C028B 2F51 4EFC 840A 6E714BE89EA5 Jurnal Sepernas

Hasbi dalam rapat tersebut mengatakan, penandatangan Pakta integritas itu sebagai bentuk komitmen para Calon Kepala Desa yang telah lulus seleksi tambahan; “Siap Terpilih dan Tidak Terpilih” serta siap menerima hasil pada pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Takalar Tahun 2022.

Lanjut Hasbi mengatakan, hidup ini hanya dua pilihan, ada susah ada senang, ada hitam ada putih begitupun dalam fase menjalani kehidupan kadang kita menang dan kadang kita kalah. Tidak ada manusia yang hidupnya menang terus.

Untuk itu Hasbi mengingatkan para Calon Kepala Desa agar sportif, siap menang dan siap kalah dalam perhelatan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Takalar.

“Tidak semua kegagalan itu mengecewakan dan merugikan, ada kalanya kegagalan itu mengangkat derajat kita untuk menjadi lebih baik,” ujar Hasbi.

Ditambahkannya,  di era reformasi ini, masyarakat tidak dilarang untuk bersuara, protes dan demonstrasi, tetapi yang dilarang itu melakukan aksi yang anarkis. Seorang calon kepala desa yang merasa dirinya sudah beradab dan mengerti yang namanya norma tidak akan melakukan aksi yang anarkis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka ruang bagi Calon Kepala Desa yang kurang puas dengan hasil Pilkades untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

EF534FB5 C207 4484 9C31 D7D9C3188EA2 Jurnal Sepernas

Sekkab berpesan semoga pasca Pemilihan Kepala Desa tanggal 4 Desember mendatang apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik untuk masyarakat.

Perlu diketahui, Negara kita Indonesia terdiri dari 98 kota termasuk kota Makassar dan 7946 kecamatan dan 8964 kelurahan dan jumlah desa sebanyak 74.961 desa. Dari sekian ribu daerah hanya kurang lebih hanya 10 kabupaten/kota yang berhasil membentuk tambahan pemekaran desa dan kecamatan, termasuk Kabupaten Takalar. Tentu ini suatu kebanggaan bagi masyarakat Takalar terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang sukses mengupayakan pemekaran ini.

“Tujuan utama tambahan Kecamatan dan Desa ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di desa, sehingga masyarakat cepat mendapat pelayanan,” tutup Hasbi.

Rakor dihadiri langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Takalar, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1426 Takalar, Kepala Kejaksaan Nrgeri (Kajari)Takalar, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis Sos dan PMD) Takalar, para Camat se-Kabupaten Takalar serta para Calon Kepala Desa. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa

Editor        : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *