Polsek Parangloe Bongkar Arena Pasar Malam
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PASAR malam yang dilengkapi wahana permainan anak-anak marak beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun dianggap liar alias tidak memiliki izin.
Tentu pihak keamanan setempat berkewajiban membongkar, karena bisa mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), juga akan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi mengakibatkan munculnya kluster baru penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Menyadari akan berdampak negatif terhadap penyebaran Covid-19, beberapa Kepolisian Sektor (Polsek) tanggap melakukan penertiban, sebagaimana dilakukan Polsek Parangloe.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parangloe, Iptu Agus Muthalib bersama personelnya melakukan pembongkaran sarana pasar malam, Sabtu (26/06) sekitar pukul 09.00 Wita.
Ketegasan ini dilakukan dengan cara memanggil pemilik pasar malam, kemudian memerintahkan pihak pengelola untuk melakukan pembongkaran dan hal itu telah dilakukan, bahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Bripka Musdin melakukan pengawasan.
Ini merupakan kali kedua pengelola menggelar arena pasar malam yang mana sebelumnya arena tersebut, juga telah dilakukan pembongkaran, pada Minggu (13/06) lalu.
“Informasi ini disampaikan awak media dan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan menemui pihak pengelola lalu memerintahkan melakukan pembongkaran,” ujar Agus.
Pasar malam ini meresahkan warga sekaligus dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 dan hal itu tidak diinginkan. “Perlu saya jelaskan bahwa, arena pasar malam ini tidak memiliki izin dan siang tadi semua arena yang ada telah dibongkar,” imbuhnya.
Agar hal tersebut tidak kembali terjadi, pihak kepolisian akan kembali memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan.
Pewarta: M Yunus
Editor : Loh