𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

P3A Barua Jaya Layak Diproses Hukum?

Takalar, Jurnalsepernas.id – SALAH satu perhatian pemerintah terhadap masyarakat petani adalah peningkatan produktivitas.Untuk merealisasikan komitmen tersebut,pemerintah mengucurkan alokasi anggaran yang cukup besar untuk membangun sarana dan prasarana (Sarpras) pengairan di bidang pertanian berupa pengadaan irigasi yang berkaitan erat dengan keperluan petani untuk menunjang peningkatan produktivitas tersebut, khususnya di pedesaan.IMG 20210612 WA0015 Jurnal Sepernas

Dalam pengelolaannya pembangunan irigasi tersebut, pelaksanaanya dipercayakan kepada pihak Perkumpulan Pengguna Pemakai Air (P3A) setempat supaya kwalitasnya tepat sasaran dan tepat guna, karena pengelalo dipercaya merujuk pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Petunjuk Tehnis (Juknis) sebagaimana diharapkan pemerintah dan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tersebut, semua pihak P3A yang mendapatkan kepercayaan dalam pengelolanya, harus mengacu kepada peraturan tersebut, termasuk pihak P3A Barua Jaya, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) jauh sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi dilaksanakan, sudah melakukan pembekalan cara pelaksanaannya yang di kuatkan dengan petunjuk teknis sebagai acuannya.

Untuk itu dengan adanya berbagai dugaan pihak P3A Barua Jaya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi di duga melenceng dari RAB dan Juknis. Untuk itu diharapkan aparat yang berkompoten, dalam hal ini Inspetorat, Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulsel turun lapangan memeriksa hasil kerja P3A Barua Jaya, apabila ditemukan pelanggaran hukum tentang manipulasi volume kerja yang berakibat merugikan keuangan negara, harus diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait hal tersebut, tim media gabungan berupaya mengkofirmasi Samsuddin Kewa, selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Dua P3A meliputi Kecamatan Galesong utara, Kecamatan Galesong, Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan Sanro Bone belum lama ini.

Dimana alokasi anggaran yang diperoleh P3A Barua Jaya berasal dari dana aspirasi, melalui salah satu anggota Dewan (DPR-RI) Hamka B Kady dari Fraksi Golkar.

Dengan santai korwil 2 Samsuddin Lewa menyambut baik kedatangan tim media gabungan dengan mempersilahkan duduk pada saat itu.

Samsuddin Lewa dalam penjelasanya mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, tentu pihak pemerintah telah membekali kegiatan-kegiatan terkait seputar pelaksanaan tersebut, yang dikuatkan pula dengan acuan petunjuk teknis yang ada. “Kita harus mengacu pada petunjuk teknis, misalnya pondasi itu harus dari titik nol ke titik not itu 70 cm, artinya untuk lantai 20 cm dan pondasi 50 cm sehingga keseluruhan itu harus 70 Cm,” paparnya meyakinkan.

Kenyataannya, jika pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tersebut dari titik nol ke titik not hanya 55 Cm, berarti P3A tersebut tidak mengacu pada gambar yang ada. Padahal pihak pemerintah telah membekali Juknis. Jadi sangat disayangkan atau pelaksanaan kegiatan pembagunan irigasi tersebut, tidak bisa dipihak ketigakan bagaimanapun bentuknya.

Kemudian harus di cantungkan papan teransparansi di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, dan juga harus ada yang lainnya, karena itu anggaran dari rakyak yang dipercayakan oleh pihak pemerintah di dalam mengatur siapa P3A yang diberikan amanah dalam mengelola, sehingga kita harus ekstra hati-hati dalam pelaksanaannya jangan asal kerja atau konkalikong, itu dapat merugikan negara dan dapat berproses apabila dugaan tersebut benar. “Saya sebagai korwil 2 telah memberikan arahan-arahan, bahwa harus bekerja sesuai dengan gambar yang ada,” imbuhnya.

Jadi apabila ada pihak P3A yang tidak mematuhi gambar atau tidak berdasar dengan petunjuk teknis yang ada, maka itu adalah tanggung jawabnya sebagai P3A untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri. “Jadi saya sangat berharap jangan main kongkalikong di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi, khususnya semua P3A yang ada wilayah 2 diba awah kendali saya sebagai korwil,” harapnya sembari menutup perbincangannya, tunggu edisi selanjutnya.

Pewata: A. Dg Kulle/mrs
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *