Press Conference Terkait Pencurian
Pangkep, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar Press Conference (Jumpa Pers) pengungkapan kasus bencurian berlangsung di Aula Polres Pangkep, pada Kamis (26/10).
Press Conference tentang tindak pidana pencurian dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Pejabat Sementara Perwira Unit Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (PS Panit Reskrim Polsek) Bungoro, Aipda Imran dan Panit 1 Reskrim Polsek Bungoro, Ipda Rudi.
Diungkapkan AKP Imran, pelaku pencurian H alias A binti A (31) merupakan pencuri kambuhan diamankan anggota Polres Pangkep setelah melakukan pencurian pada dua rumah warga di Kampung Barue, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Rabu (04/10) sekitar pukul 03.00–05.00 Wita.
Dikatakan Imran, H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati dengan cara memasuki rumah warga lewat jendela.
“H alias A binti A diketahui bertempat tinggal di Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, meninggalkan Makassar menggunakan angkutan umum menuju Pangkep,” ujar Imran.
Lanjut Imran menjelaskan, setibanya di Pangkep, ia langsung ke Bungoro dengan mendatangi rumah warga Kampung Barue Sapanang, Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati. Saat itu, ia masuk ke rumah Asriani lewat jendela, selanjutnya ia masuk ke rumah Marwati juga lewat jendera.
“Pada aksinya H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriani dan Marwati, Ia mengambil barang berupa satu buah handphone Merk Xioomi,1 satu buah jam tangan Alexander Cristie, satu buah kaleng celengan berisikan uang tunai. Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban Asriani mengalami kerugian sekira Rp 5 juta.
Sementara itu, Marwati yang diambil barangnya berupa satu buah handphone merek Zioomi type redmi note 9 serta satu buah Camera Merek Canon type 600d. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Kini pelaku yang ternyata residivis sudah dua kali terkena kasus pidana penjara itu, H alias A Binti A bersama barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar pelaku pencurian (residivis) H alias A Binti A yaitu pasal 363 Ayat (1) ke–3 KUHPidana, pencurian di waktu malam, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sumber: Seksi Humas Polres Pangkep).
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh