๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

Tanah Warisan Dato Diklaim PT.MSJ

Samarinda, Jurnalsepernas.id – KISRUH tanah warisan Datok dengan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ) salah satu Perusahaan Tambang Batubara yang terletak di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 44 Hekto Are (Ha) yang digarap dan dikuasai sejak 1997 dan terbit Surat Keterangan Penggarapan dari Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 2003 sebanyak 22 surat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).




IMG 20230903 WA0002 Jurnal SepernasBelakangan, tepatnya tahun 2008 lahan tersebut, diklaim pihak PT. MSJ berdasarkan hak sewa dari Kehutanan yang dimasukkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Pertanyaannya kemudian. Sejak kapan tanah warisan yang sudah mempunyai tanaman dengan berbagai jenis ini dinyatakan sebagai area KBK oleh Dinas Huhutanan/Kementerian Kehutanan?

Lokasi tersebut, diperuntukkan bagi semua ahli waris Datok yang dikuasakan pada salah satu ahli warisnya, Akbar Arifuddin. Di are lahan tersebut, para ahli waris ini kemudian menanam tanaman produktif berupa;ย  sawit, karet, cempedak, durian, mangga, dan padi, namun diluluhlantahkan oleh PT. MSJ.

 

Menerima kenyataan yang dinilai biadab itu, Akbar Arifuddin selaku pemegang Hak Kuasa (HK) menggandeng Penasehat Hukum (PH) dan Kuasa Pendamping (KP) dari lembaga pers mediasi dan mengadakan pertemuan dengan pihak PT. MSJ untuk meminta kompesasi ganti untung akibat dampak pengrusakan tanaman 8mereka, namun pihak perusahaan bandel tidak mau menerima tawaran para ahli waris, dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam area KBK yang diizinkan pihak Kehutanan.

 

Akibat kebandelan pihak perusahaan tidak mau membayar pembebasan lahan beserta nilai tanamannya, Akbar Arifuddin mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang diterima Komisi I memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang tepat terkait hak dan kewajiban, pada Kamis (31/08), rapat koordinasi berlangsung di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci Kota Samarinda.

 

Rapat dipimpin langsung Katua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan warga Bontang bernama Akbar Arifuddin mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT.MSJ.

 

Dari aduan tersebut, Baharuddin menjelaskan, pihaknya akan mengambilย  langkah memanggil pihak PT. MSJ untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,โ€ ujar Baharuddin.

 

Jahidin, salah satu anggota Komisi I menyarankan, agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Akbar Arifuddin beserta kuasanya menemui PT MSJ, terkait dengan ganti untung lahan dan tanam tumbuhnya. “Karena persoalan lahan ini hanya antara masyarakat dan pihak perusahaan, maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi,” saran Jahidin.

 

Jahidin ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan, pihak perusahaan tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat yang terkena dampak.

 

“Pertemuan ini jika tidak membuahkan hasil, silahkan lanjut ke ranah hukum,” tegas Jahidin.

 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang lain Muhammad Udin, menyampaikanย  Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka untuk mendapatkan keadilan. โ€œKarena dampak dari pertambangan ini banyak tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat belum terselesaikan dan perusahaan berhak menyelesaikan tanggung jawabnya atas hak masyarakat,” tuturnya.

 

Lanjut Udin, Komisi I akan segera agendakan pertemuan berikutnya, khusus untuk membahas masalah nilai yang harus diselesaikan pihak PT. MSJ kepada masyarakat.

 

Adanya kesanggupan Komisi I memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan, sangat bersyukur bisa difasilitasi oleh DPRD Kaltim Komisi I. “Semoga dengan adanya pertemuan ini pihak perusahaan tidak ada lagi celah untuk tidak menyelesaikan hak kami selaku petani dan pemilik lahan,” papar Akbar.

 

Lanjut Akbar, selama ini pihaknya cukup bersabar, di mana perusahaan

Tanah Warisan Datok Diklaim PT. MSJ

Samarinda, Jurnalsepernas.id – KISRUH tanah warisan Datok dengan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ) salah satu Perusahaan Tambang Batubara yang terletak di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 44 Hekto Are (Ha) yang digarap dan dikuasai sejak 1997 dan terbit Surat Keterangan Penggarapan dari Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 2003 sebanyak 22 surat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Belakangan, tepatnya tahun 2008 lahan tersebut, diklaim pihak PT. MSJ berdasarkan hak sewa dari Kehutanan yang dimasukkan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Pertanyaannya kemudian. Sejak kapan tanah warisan yang sudah mempunyai tanaman dengan berbagai jenis ini dinyatakan sebagai area KBK oleh Dinas Huhutanan/Kementerian Kehutanan?

Lokasi tersebut, diperuntukkan bagi semua ahli waris Datok yang dikuasakan pada salah satu ahli warisnya, Akbar Arifuddin. Di are lahan tersebut, para ahli waris ini kemudian menanam tanaman produktif berupa; sawit, karet, cempedak, durian, mangga, dan padi, namun diluluhlantahkan oleh PT. MSJ.

Menerima kenyataan yang dinilai biadab itu, Akbar Arifuddin selaku pemegang Hak Kuasa (HK) menggandeng Penasehat Hukum (PH) dan Kuasa Pendamping (KP) dari lembaga pers mediasi dan mengadakan pertemuan dengan pihak PT. MSJ untuk meminta kompesasi ganti untung akibat dampak pengrusakan tanaman 8mereka, namun pihak perusahaan bandel tidak mau menerima tawaran para ahli waris, dengan alasan lokasi tersebut masuk dalam area KBK yang diizinkan pihak Kehutanan.

Akibat kebandelan pihak perusahaan tidak mau membayar pembebasan lahan beserta nilai tanamannya, Akbar Arifuddin mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang diterima Komisi I memfasilitasi mediasi untuk mencari solusi yang tepat terkait hak dan kewajiban, pada Kamis (31/08), rapat koordinasi berlangsung di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci Kota Samarinda.

Rapat dipimpin langsung Katua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, kasus sengketa lahan berawal dari adanya laporan warga Bontang bernama Akbar Arifuddin mangadukan lahan beserta tanam tumbuhnya terkena dampak pertambangan milik PT.MSJ.

Dari aduan tersebut, Baharuddin menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah memanggil pihak PT. MSJ untuk dipertemukan dengan warga yang mengadu. “Hari ini kami memfasilitasi pertemuan tersebut. Pihak perusahaan dan warga turut hadir,โ€ ujar Baharuddin.

Jahidin, salah satu anggota Komisi I menyarankan, agar warga melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan, dalam hal ini Akbar Arifuddin beserta kuasanya menemui PT MSJ, terkait dengan ganti untung lahan dan tanam tumbuhnya. “Karena persoalan lahan ini hanya antara masyarakat dan pihak perusahaan, maka ini tidak ada aturan keuangan yang membatasi,” saran Jahidin.

Jahidin ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan, pihak perusahaan tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan hak masyarakat yang terkena dampak.

“Pertemuan ini jika tidak membuahkan hasil, silahkan lanjut ke ranah hukum,” tegas Jahidin.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang lain Muhammad Udin, menyampaikan Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator bagi mereka untuk mendapatkan keadilan. โ€œKarena dampak dari pertambangan ini banyak tanah dan tanam tumbuh milik masyarakat belum terselesaikan dan perusahaan berhak menyelesaikan tanggung jawabnya atas hak masyarakat,” tuturnya.

Lanjut Udin, Komisi I akan segera agendakan pertemuan berikutnya, khusus untuk membahas masalah nilai yang harus diselesaikan pihak PT. MSJ kepada masyarakat.

Adanya kesanggupan Komisi I memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan, sangat bersyukur bisa difasilitasi oleh DPRD Kaltim Komisi I. “Semoga dengan adanya pertemuan ini pihak perusahaan tidak ada lagi celah untuk tidak menyelesaikan hak kami selaku petani dan pemilik lahan,” papar Akbar.

Lanjut Akbar, selama ini pihaknya cukup bersabar, di mana perusahaanm masuk ke lokasi tanpa izin dan menggusur tanam tumbuh mereka.

 

Pewarta: Tim

Editorย  ย  ย : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *