128 Napi Lapas Pohuwato Terima Remisi
Marisa, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK 128 Narapidana (Napi) alias warga binaan Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pohuwato, Kantor Wilayah Unit Pelaksana Terpadu Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kanwil UPT Kemenkumham) Gorontalo menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun 2023.
Penyerahan remisi umum kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Arman Mohamad, yang bertempat di lapangan upacara Lapas Pohuwato, Rabu (17/08).
Pada kesempatan itu, Arman Mohamad saat membacakan pidato Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat,” kata Arman.
Lanjut Arman menegaskan, ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari.
“Saya ucapkan, selamat atas Remisi tahun ini, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” sambungnya.
Ia menambahkan, khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. “Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” harap Arman.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato, Irman Jaya mengungkapkan, pemberian Remisi umum kemerdekaan ini mengacu pada Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahum 2023 Tanggal: 17 Agustus 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan masa Pidana.
Dijelaskannya, besaran Remisi yang mereka peroleh bervariasi yaitu;
1 bulan berjumlah 27 orang
2 bulan berjumlah 20 orang
3 bulan berjumlah 33 orang
4 bulan berjumlah 23 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 5 orang
Total secara keseluruhan berjumlah 128 orang.
“Saya atas nama pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tentunya ini akan memberikan spirit bagi seluruh petugas dan menambah sinergitas diantara seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat secara umum dan warga binaan secara khusus,” tutup Irman Jaya. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh