𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Zulpan Prihatin Kekerasan Terhadap Anak

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol E.Zulpan sangat prihatin terhadap kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua dan kerabat terdekat yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia enam tahun di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (01/09) sekitar pukul 13.30 Wita di rumah mereka sendiri.

Menurut Zulpan, aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pengaruh halusinasi, bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara mencongkel mata anaknya tersrbut.

Zulpan memastikan, pihak kepolisian sendiri telah mengamankan empat orang yakni terduga pelaku masing- masing diinisialkan Has (43), Tau (47), Ud (44), dan Bar (70). Mereka adalah ke dua orang tua, paman, dan kakek korban, selanjutnya Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi.

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan, cara mereka terbilang sadis pelaku Has mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan ayah korban, Tau dan paman korban Us menjambak rambut korban serta kakeknya bernama Bar yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Mendengar kejadian itu, pihak personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong, Polres Gowa bergerak cepat mendatangi rumah terduga para pelaku dan mengamankanya ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan itu.

Alhasil, dua pelaku di antaranya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku Us dan Bar diamankan di Polsek Tinggimoncong.

E .Zulpan menegaskan, sejauh ini Polisi telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan seperti mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf Sungguninasa, Gowa lalu aparat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat Laporan Polisi (LP), mengambil Identitas korban, saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban. “Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelas Zulpan, Sabtu (04/09).

Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua, agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya. (Sumber: Humas Polres Gowa).

Pewarta : M Yunus/Rais
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *