𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Tim JS Kontrol Eksekusi Lahan

Watampone, Jurnalsepernas.id – KETUA II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin didampingi, Herijal, bersama Tim Investigasi dan Monitoring memantau pelaksanaan eksekusi lahan yang sudah inkracht di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (31/10).

5A2CF144 12C2 4336 8FF9 5BE0BABDB70C Jurnal Sepernas

Terjadinya eksekusi disebabkan adanya perkara sengketa lahan antara penggugat/pemohon eksekusi, Andi Hardis dengan pihak tergugat/termohon eksekusi Amir, di mana dalam obyek sengketa selaku pengelola lahan. Seharusnya yang digugat dari awal perkara ialah Kamme pemilik lahan sementara Amir hanya selaku anak.

63B19F94 2514 412C BEBA 6A973D812537 Jurnal Sepernas

Dari segi logika hukum, meski Amir sebagai pengelola lahan dan anak dari Pemilik lahan, namun dia tidak bisa digugat, karena bukan pemilik obyek. Apalagi lahan sengketa tersebut, belum dibagi menjadi tanah warisan

Jadi yang pantas digugat adalah Kamme sebagai pemilik lahan, orang tuanya Amir tujuh bersaudara yang tidak pernah berperkara dan tidak pernah digugat.

D67993DA 63C9 49AC A142 9B404794CFFE Jurnal Sepernas

Dalam suasana tegang di lokasi eksekusi, Rusmin mengingatkan kepada semua warga yang hadir supaya tidak melakukan perlawanan menjurus tindakan anarkis, karena ini adalah proses eksekusi tidak bisa dihalangi pelaksanaannya kerena ini adalah perintah dari Pengadilan Negeri Watampone yang sudah berkekuatan hukum. “Saya minta supaya semua tenang menyaksikan proses eksekusinya,” pinta Rusmin.

Pelaksanaan eksekusi sempat memanas dan bersitegang, karena pemilik lahan, Kamme yang menguasai lahan tidak mau meninggalkan rumahnya, dia merasa tidak pernah digugat dan tidak pernah berperkara dengan siapapun.

Meskipun Kamme bertahan dan melakukan menolakan, pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan, sebab dia tidak ada daya karena perintah dari Pengadilan Negeri Watampone.

CEC16A24 12B9 4B40 B1CC EE2EBBFF9E9C Jurnal Sepernas

Menurut Kamme, dirinya sangat dizalimi, tapi apa boleh buat dia hanya masyarakat kecil, tidak bisa berbuat apa-apa. “Saya tidak pernah di libatkan dalam perkara, kenapa dieksekusi lahan saya,” ujar Kamme dengan ucapan yang sangat sedih dan meneteskan air mata.

Lanjut Kamme, ke mana lagi bisa tinggal. “Saya sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi ini Pak, inilah merupakan satu-satunya tempat buat saya untuk mengais hidup, namun sudah diambil secara paksa, tidak punya perikemanusiaan,” kritiknya.

Atas peristiwa itu, Kamme meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI), Ombudsman RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) dan semua pihak yang berkewajiban, supaya memberikan perlindungan dan keadilan terhadap dirinya.

Pewarta: Herijal
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *