Terpidana Bayar Uang Pengganti
Takalar, Jurnalsepernas.id – PADA Rabu (10/05) sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jaksa Penyidik telah melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Takalar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran (TA) 2017 atas nama terpidana Ansar B, SIP, M.AP. Bin Baso Ajang.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut, telah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia MA-RI) Nomor 401 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 08 Februari 2022 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
JPU Kejari Takalar setelah menerima uang pengganti dari Terpidana, lalu menyerahkan dan menyetorkan uang pengganti tersebut, ke Kas Negara yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penyidik, Terpidana, dan pihak Bank.
Uang pengganti yang dikembalikan tersebut, senilai Rp. 294.000.000 juta hal tersebut, sebagaimana nilai kerugian negara dan amar putusan hakim. (Sumber: Humas Kejari Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh