Terkait Kasus Pengeroyokan, Penyidik Masuk Angin?
Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowa memerintahkan jajarannya dari hulu ke hilir untuk menegakkan hukum sebagaimana tertuang dalam amanahnya yang disebut Prediktif, Rerponbilitas, dan Tranparansi Berkeadilan yang harus ditegakkan seluruh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Perintah tugas Kapolri terkait Presisi tersebut, diduga belum sepenuhnya dijalankan kesatuannya di tingkat Kepolisian Resor (Polres), sehingga mengecewakan pihak pencari keadilan.
Semisal kasus pengeroyokan (170) yang dialami Marselus Nuban, Wartawan Jurnalsepernas.id Biro Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Sabtu Agustus 2022 lalu yang diduga dilakukan Roby Konten, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kolbano, TTS bersama empat orang temannya masing-masing; Marci Taneo, Joni Kase, Oni Talan, dan Tomas Banamtuan tidak diproses hukum semuanya.
Aparat penyidik Polres TTS terindikasi tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum, sebab dalam kasus tersebut, hanya dua orang terduga pelaku yang diproses hukum yakni; Joni Kase dan Oni Talan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, sementara Roby Konten (Sekretaris Desa), Marci Taneo, dan Tomas Banamtuan masih menghirup udara bebas.
Patut dipertanyakan. Kenapa pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut tidak diproses? Apakah penyidik yang menangani kasus tersebut diduga masuk angin??
Masyarakat umumnya, khususnya insan pers berasumsi demikian, karena dua orang pelaku yang sudah menjadi tahanan jaksa, saat dikonfirmasi Kepala Perwakilan Jurnalsepernas.id, Yoseph Meol mengakui bahwa, mereka berlima bersama-sama menganiaya Marselus Nuban ketika itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tengah berlangsung permainan judi (303) di tempat umum yang diinisiasi oknum Sekdes Roby Konten.
Mereka melakukan penganiyaan, karena tidak mau menerima kehadiran wartawan yang dapat membongkar aksi perbuatan pelanggaran hukum mereka.
Hal inilah yang disesalkan Pemimpin Redaksi dan segenap wartawan Jurnalsepernas.id Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan penyidik Polres TTS yang sepatutnya memproses dua pelanggaran hukum sekaligus yakni; kasus judi dan pengeroyokan yang diduga di otaki oknum Sekdes Cs, sebab kasus itu termasuk ranah atensi Polri.
Yoseph Meol selaku kepala perwakilan NTT yang bertanggung jawab langsung terhadap korban sudah berkali-kali menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, tidak mendapat perhatian serius, bahkan sudah menyampaikan hal itu kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) TTS beberapa waktu lalu dan berjanji akan memanggil Kasat Reskrim dan penyidik, namun hingga berita ini tayang, belum ada kepastian memanggil dan memproses hukum Roby Konten Cs.
Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun (Loh) berjanji, apabila ke tiga pelaku lainnya (Roby Konten, Marci Taneo, dan Tomas Banamtuan, red.) tidak ada upaya proses hukum, maka akan melayangkan surat surat pengaduan ke pimpinan tertinggi (Kapolri) ke Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Tarunajaya No. 3 Jakarta Selatan. Kita tunggu nyali penyidik Polres TTS.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh