𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Tenreng Kembali Jabat Ketua BPD Panyangkalang

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SETELAH sekian lama terjadi kekisruhan antara Kepala Desa (Kades) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penyelesaian permasalahan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran (APBDes TA) 2024, akhirnya berakhir dengan dikembalikannya Tenreng selaku Ketua BPD melalui rapat musyawarah yang dipimpin Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadisos PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Takalar. Jum’at (14/06).

Dalam pertemuan musyawarah tersebut,
terungkap fakta, bahwa pengunduran diri Tenreng selaku Ketua BPD Panyangkalang diawal Februari 2024 belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Camat Marbo.

Demikian halnya status Andi Mahmud sebagai Ketua BPD pengganti belum pernah diusulkan oleh Kades Panyangkalang serta belum mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Camat Marbo.

Sehingga hal demikian, menurut Camat Mangarabombang, Sudirman, S.Sos terkait proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud, belum melalui proses dan mekanisme, sehingga secara administratif posisi Ketua BPD Panyangkalang yang sah masih Tenreng, S.Sos sampai masa jabatannya berakhir atau dilaksanakannya proses penggantian Ketua BPD Panyangkalang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang,” ujar Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Drs Andi Rijal Mustamin, MM menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD ayat (1), anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Kemudian pada Pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4 sampai ayat (5) dijelaskan, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.

Lalu Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Camat kemudian menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.

Kemudian Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. Selanjutnya peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati.

”Oleh karena mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka Tenreng masih tetap selaku Ketua BPD Panyangkalang dan masih memiliki kewenangan serta hak dan kewajiban melaksanakan tugas tugasnya,” jelas Andi Rijal.

Hadir dalam rapat musyawarah tersebut, diantaranya Kepala Inspektorat Takalar H Yahe, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Aminuddin Barlian, Camat Marbo, Sudirman, Febri Setiawan, Jaksa Pengacara Negara, Kades Panyangkalang, Suardy Sabang, Kepala Bagian Hukum (Kabagkum) Syainal Mannan, Pathuddin Muh Asrul Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Tenreng, Ketua BPD Panyangkalang beserta anggotanya Henry Tryadi serta Tokoh Masyarakat (Tomas) Panyangkalang masing-masing Muhammad Tamrin dan Amir Dg Kulle. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *