Tambang Ilegal Desa Jombe Tak Tersentuh?

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – TAMBANG galian golongan C diduga ilegal milik Sukardi Sarro, terus beroperasi layaknya mengantongi izin tanpa sungkan-sungkan menerjunkan alat berat berupa excavator tak tersentuh hukum, tetap beroperasi di Dusun Jombe Utara, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga menjadi sorotan warga setempat.
Betapa tidak, pasalnya tambang diduga ilegal yang merusak lingkungan hidup itu, terus beroperasi sebagaimana disaksikan awak Jurnalsepernas.id pada Jum’at (16/05).
Masyarakat sekitar merasa resah, karena belum ada upaya dari dari pihak-pihak yang berkompeten bertindak menutup tambang tersebut, sehingga mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas menutup tambang tersebut dan menangkap pengelolanya.
Ketika awak media hendak konfirmasi terkait kegiatan tersebut, mendapat pertanyaan tak ramah dari salah satu anggoyanya. “Bapak dari mana, oh saya dari teman media iye, oh…tunggumaki bosku sampai datang,” ujarnya sembari dia berlalu.
Terkait hal itu, Tajuddin, Kepala Biro media Jurnalsepernas Jeneponto menegaskan, agar Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto meringkus pelakunya dan menyegel tambang galian C milik Sukardi Sarro yang sudah meresahkan warga Dusun Jombe Utara, Desa Jombe, Kecamatan Turatea.
Dari pantauan Jurnalsepernas.id di lokasi, pada Jum’at, masih terlihat alat berat jenis exakavator tengah beroperasi yang masif menggali dan memindahkan material pasir ke truk dump yang sudah siap menunggu giliran. Dan ada beberapa truk yang siap mengangkut hasil tambang tersebut.
Warga berharap, aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sebelum dampak negatifnya semakin meluas. Sungguh Aneh, sudah berkali-kali dinaikkan di media belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Pewarta: Tim
Editor : Loh