Tambang Emas Ilegal di Barru Dihentikan Tanpa Proses Hukum

Barru, Jurnalsepernas.id – PERUT bumi Indonesia kaya akan kandungan material pertambangan, khususnya emas yang menjadi incaran masyarakat karena menghasilkan fulus banyak, namun kerap pengelolaan terhadap baru mulia itu tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi dihentikan karena melanggar hukum.
Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aktivitas tambang emas ilegal tepatnya beroperasi di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, akhirnya dihentikan oleh Polisi Hutan (Polhut) setempat, pada Rabu (05/02) karena tidak mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah.
Hanya penghentian tambang ilegal tersebut patut disayangkan, sehingga menuai sorotan publik karena tidak disertai proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Sebagai informasi, Polhut bertugas menjaga, melindungi, dan mengawasi sumber daya hutan dari berbagai pelanggaran, termasuk illegal logging, perburuan liar, serta penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem. Namun, dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa tindakan yang diambil hanya sebatas penghentian operasi tanpa langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab (Patut dipertanyakan, apakah petugasnya sudah masuk angin?, red.).
Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin menuturkan, jika benar ada pembiaran dari pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan Kabupaten Barru, maka ada indikasi keterlibatan oknum berpengaruh terkait kegiatan ilegal ini.
“Penggunaan alat berat seperti ekskavator di kawasan hutan lindung jelas memiliki dampak besar terhadap lingkungan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem serta keberlanjutan sumber daya alam di kawasan tersebut,” ujar Rusmin.
Ia menegaskan, meskipun aktivitas tambang telah dihentikan, kerusakan yang ditinggalkan tetap menjadi permasalahan serius. Tumpukan batuan yang berserakan menunjukkan adanya dampak lingkungan yang sudah terjadi dan dapat merugikan negara.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas. Siapa sebenarnya yang berada dibalik kegiatan tambang ilegal ini? Pihak berwenang, seperti kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai ada oknum pejabat atau pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal ini,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Barru mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan dengan menghentikan kegiatan tersebut. “Anggota kami sudah menghentikan aktivitas tambang itu, Pak,” tandas salah seorang pejabat dari dinas tersebut seadanya.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan, mengapa tidak ada proses hukum terhadap pelaku? Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan supaya kasus serupa tidak terulang dan ekosistem tetap terlindungi.
Pewarta: Tim
Editor : Loh